Malang, 11 Februari 2025. Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., Wakil Ketua – H. A. Zahri, S.H., M.H.I., beserta Hakim PA Kab. Malang menghadiri pembinaan dari PTA Surabaya yang membahas terkait Sidang Virtual. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan digital di lingkungan peradilan agama. Pembinaan ini dilakukan secara langsung oleh Drs. H. Rusman Mallapi, SH, MH, selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Langkah ini merupakan wujud nyata kesiapan PA Kab. Malang terkait digitalisasi layanan peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan.
Dalam seminar tersebut, Drs. H. Rusman Mallapi memaparkan pentingnya penerapan sidang virtual dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Digitalisasi layanan peradilan menjadi solusi untuk mengatasi tantangan geografis dan waktu. Dengan adanya sidang virtual, proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. Selain itu, hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital.
Drs. H. Misbah, M.H.I. selaku Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa pembinaan ini memberikan wawasan baru terkait praktik sidang virtual. “Untuk kedepannya PA Kab. Malang akan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan infrastruktur teknologi guna mendukung pelaksanaan sidang virtual” tegas beliau. Selain itu, evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan layanan sidang digital berjalan efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya dukungan teknologi yang memadai, diharapkan layanan peradilan PA Kab. Malang dapat semakin responsif dan transparan.
Dengan semangat transformasi digital yang tinggi, PA Kab. Malang bertekad menjadi lembaga peradilan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Partisipasi dalam pembinaan ini menjadi salah satu bukti konkret bahwa PA Kab. Malang siap memberikan layanan yang lebih modern dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, PA Kab. Malang optimis menjadi penggerak dalam transformasi layanan digital di lingkungan peradilan agama. Mengingat implementasi sidang virtual bukan hanya sekadar modernisasi, tetapi juga upaya untuk memberikan layanan yang lebih adil, cepat, dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan.