Sharing Session Wewenang PA Oleh Ketua PA Kota Kediri Kepada Mahasiswa
Kediri – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I, M.H., memberikan pembekalan materi kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya dan Universitas Kediri. Materi yang disampaikan berfokus pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang kewenangan Pengadilan Agama. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai peran dan yurisdiksi Pengadilan Agama dalam sistem hukum di Indonesia.
Pembekalan materi tersebut bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri pukul 08.00-10.00 WIB. Dalam pemaparannya, Ibu Wakhidah menjelaskan bahwa Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama dalam menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat Muslim. "Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai perkara perdata berdasarkan hukum Islam, terutama dalam urusan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan ekonomi syariah," ujar Ibu Wakhidah.
Para mahasiswa sangat antusias dalam mengikuti pembekalan ini. Mereka diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai berbagai kasus yang sering ditangani oleh Pengadilan Agama. Beberapa mahasiswa juga menanyakan tentang implementasi hukum Islam dalam peradilan modern di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kota Kediri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami sistem hukum Islam di Indonesia. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan kunjungan mahasiswa ke ruang sidang untuk melihat langsung bagaimana proses persidangan berlangsung.