Sharing Session Wewenang PA Oleh Ketua PA Kota Kediri Kepada Mahasiswa
Sharing Session Wewenang PA Oleh Ketua PA Kota Kediri Kepada Mahasiswa
Tanggal Rilis Berita : 11 Februari 2025, Pukul 20:04 WIB, Telah dilihat 28 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Sharing Session Wewenang PA Oleh Ketua PA Kota Kediri Kepada Mahasiswa

Kediri – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I, M.H., memberikan pembekalan materi kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya dan Universitas Kediri. Materi yang disampaikan berfokus pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang kewenangan Pengadilan Agama. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai peran dan yurisdiksi Pengadilan Agama dalam sistem hukum di Indonesia.

IMG-20250211-WA0080

Pembekalan materi tersebut bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri pukul 08.00-10.00 WIB. Dalam pemaparannya, Ibu Wakhidah menjelaskan bahwa Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama dalam menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat Muslim. "Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai perkara perdata berdasarkan hukum Islam, terutama dalam urusan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan ekonomi syariah," ujar Ibu Wakhidah.

IMG-20250211-WA0081

Para mahasiswa sangat antusias dalam mengikuti pembekalan ini. Mereka diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai berbagai kasus yang sering ditangani oleh Pengadilan Agama. Beberapa mahasiswa juga menanyakan tentang implementasi hukum Islam dalam peradilan modern di Indonesia.

IMG-20250211-WA0079

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kota Kediri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami sistem hukum Islam di Indonesia. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan kunjungan mahasiswa ke ruang sidang untuk melihat langsung bagaimana proses persidangan berlangsung.