KOPI GIRAS EDISI PERDANA DI TAHUN 2025 BERTEMA “SIDANG VIRTUAL”
KOPI GIRAS EDISI PERDANA DI TAHUN 2025 BERTEMA “SIDANG VIRTUAL”
Tanggal Rilis Berita : 11 Februari 2025, Pukul 22:52 WIB, Telah dilihat 195 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 11 Februari 2025 – Drs. Zainal Arifin, M.H. (Ketua) didampingi oleh Drs. Muhsin, M.H. (Hakim) Pengadilan Agama Kraksaan mengikuti acara yang diselenggarakan secara daring oleh PTA Surabaya yaitu, Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi yang biasa disebut “KOPI GIRAS”. Acara ini secara rutin diadakan oleh PTA Surabaya setiap minggu, pada hari Selasa. Acara Kopi Giras pada tanggal 11 Februari 2025 merupakan acara Perdana di Tahun 2025.

1

Acara KOPI GIRAS ini berlangsung selama satu jam yakni dimulai pukul 13.30 sampai dengan pukul 14.30 WIB secara daring di Media Center satker masing-masing. Acara ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Para Hakim 36 satker lain di Jawa Timur. Dengan mengusung tema “Sidang Virtual”. Dengan Narasumber Bapak. Drs. H.Rusman Mallapi, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Sedangkan Host acara Kopi Giras kali ini Eva Ervina, S.E., S.H., M.H. - Panitera Pengganti PTA Surabaya.

2

Narasumber Bapak. Drs. H.Rusman Mallapi, S.H., M.H. menjelaskan tentang Sidang Virtual, dimana Sidang online ini telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir oleh Pengadilan. “Sidang Online ini merupakan bagian dari pelaksanaan E-Court (Electronic Court)”, Ujar Wakil Ketua PTA Surabaya. Sesuai Dasar hukum sidang online atau e-Litigasi adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019. Selain itu, ada juga peraturan lain yang mendukung pelaksanaan sidang online, seperti PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2022. 

3

Keunggulan dari sidang online ini di antaranya adalah menghemat waktu, biaya transportasi, serta memberikan kenyamanan bagi pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, pihak yang terhalang karena jarak jauh atau kondisi kesehatan kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengikuti jalannya sidang tanpa perlu berada di pengadilan, Ungkap Drs. H.Rusman Mallapi, S.H., M.H. Setelah pemaparan acara dilanjutkan dengan Tanya jawab dari Peserta. Dengan adanya KOPI GIRAS diharapkan dapat menjadi wadah Komunikasi dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam. (AI)