Pengadilan Agama Lumajang Ikuti Zoom Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025
Lumajang - Kamis, 13 Februari 2025, Kesekretariatan Pengadilan Agama Lumajang berpartisipasi dalam kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Kegiatan ini bertujuan untuk Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Surat Sekretariat Negara Nomor B10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Bertempat di Ruang Kesekretariatan acara dimulai jam 08.30 s.d. 9.30 WIB.
Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung yaitu melakukan Efisiensi Belanja Barang sebesar 40% dari dari pagu sekitar Rp. 2,9T. Selain itu juga melakukan efisiensi Belanja Modal sebesar 85% dari pagu sekitar Rp. 1,2T. Total Blokir Mahkamah Agung TA 2025 sebesar Rp 2,2 T yang akan dilakukan 2 tahap.
Sumber Efesiensi Anggaran Mahkamah Agung dari Belanja Barang dan Belanja Modal. Efisiensi Anggaran bersumber dari Belanja Barang yaitu Belanja ATK, Belanja Bahan, Percetakan, Souvenir, Pemeliharaan Gedung (Gedung Bangunan, Peralatan & Mesin, Kendaraan), Tambahan Efesiensi 50% Perjalanan Dinas, Pengadaan Pakaian Dinas, Honor Pejabat Pengelolaan Keuangan, dan Sisa Kontraktual. Efisiensi Anggaran bersumber dari Belanja Modal yaitu Alokasi Anggaran yang belum dilaksanakan/direalisasikan dan alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung yang belum berkontrak. Kegiatan Tidak Dikenakan Efisiensi dari Belanja Barang yaitu Langganan Web Hosting, Langganan Internet, Honorarium PPNPN, Bantuan Sewa Rumah Dinas Hakim, sedangkan dari Belanja Modal yaitu Kegiatan yang sudah berkontrak dan terinput pada OMSPAN dan Kegiatan yang sudah terealisasi menggunakan UP/TUP dan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi mengharapkan bahwa dengan kesepakatan ini, seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI akan mencapai tujuan penggunaan anggaran yang optimal dan efisien, mendukung pelayanan peradilan yang lebih efektif dan transparan. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan bahwa semua pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI akan mampu mencapai efisiensi anggaran secara maksimal. Satuan Kerja agar melakukan koordinasi dengan Kanwil serta KPPN setempat dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.