Panitera PA Jombang Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Itsbat Nikah
Panitera PA Jombang Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Itsbat Nikah
Tanggal Rilis Berita : 16 November 2023, Pukul 16:52 WIB, Telah dilihat 54 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Kamis, 16 November 2023

Berdasarkan undangan Sekda Kabupaten Jombang No. 80/10454/415.10/2023 tanggal 14 November 2023. Panitera PA Jombang, Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. mengikuti Rapat Koordinasi  Pelaksanaan Itsbat Nikah Tahun 2023 mewakili Ketua Pengadilan Agama Jombang. Undangan ini dihadiri oleh Jajaran Forkompimda Kabupaten Jombang dan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.

Whats-App-Image-2023-11-16-at-14-48-00

Acara dimulai pukul 13.00 bertempat di Ruang Suro Adiningrat II Pemerintah Kabupaten Jombang. Pada rapat dibahas mengenai UU Perkawinan Pasal 2 No. 1 Tahun 1974 menentukan sebagai berikut : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.  Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari ketentuan tersebut, diketahui sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing agama maupun kepercayaannya, namun demikian diatur pula bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur: "Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah."

Whats-App-Image-2023-11-16-at-14-48-21

Dalam rapat juga dibahas mengenai rencana pelaksanaan sidang Itsbat Nikah yang melibatkan dari Pengadilan Agama Jombang, Kemenag Kabupaten Jombang dan Dispendukcapil. Dari Kemenag Jombang memaparkan jumlah pasangan yang terdata dari KUA-KUA yang berada di wulayahnya yang belum tercatat pernikahannya. Diharapkan dari data-data yang dihimpun oleh Kemenag Jombang dapat mulai untuk menyiapkan persyaratan dalam pelaksanaan sidang Itsbat Nikah sehingga bisa lancar saat acara di kemudian hari.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Bapak Agus Purnomo menyampaikan perlu ada pembahasan secara reguler untuk kelancaran acara Itsbat Nikah Tahun 2023 ini karena perlu adanya sinergitas antar instansi. Panitera PA Jomban, juga menyampaikan terkait persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk Sidang Itsbat Nikah serta sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan sidang. Semoga melalui rapat koordinasi ini, hasilnya dapat segera ditindaklanjuti dan acara pelaksanaan sidang Itsbat Nikah dapat segera terealisasikan dengan baik. (amy)