PA Ponorogo mengikuti Rapat Koordinasi
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 13/02/2025. bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo Kelas 1A, Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo Ibu Maratu Ulfa, S.Ag., Ibu Nur Laela Kusna, S.Ag., M.H. Kasubbag umum dan Keuangan, Bapak Bayu Purna Safroni, S.H.I., M.H. Kasubag PTIP beserta Bendahara Waqidah Kun Romadhoni, S.T. dan Staf PTIP Rizky Martasari, S.Sos mengikuti undangan secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini dalam rangka Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Surat Sekretariat Negara Nomor B-10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Pembahasan Tindak lanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Undangan yang hadir pada kesempatan ini meliputi seluruh Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.
Presiden Indonesia telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pada tanggal 22 Januari 2025. Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor. Adapun poin pokok dari Inpres tersebut, yaitu penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Presiden juga menginstruksikan terkait dengan pembatasan belanja non-prioritas. Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%. Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi. Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk lebih fokus pada pencapaian kinerja pelayanan publik.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo Ibu Mar’atu Ulfah, S.Ag., selaku Kuasa Pengguna Barang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran berkomitmen dalam arahan efisiensi kebutuhan anggaran yang sudah ditentukan oleh kementerian Keuangan. Beliau berpesan kepada Kasubbag Umum dan Keuangan segera menginventarisir ulang akan rencana kebutuhan anggaran untuk tahun 2025. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya tidak akan menyurutkan semangat dalam memberikan prima kepada masyarakat. (BK)