Kembali Sukses Dalam Melaksanakan Eksekusi Riil
Kembali Sukses Dalam Melaksanakan Eksekusi Riil
Tanggal Rilis Berita : 13 Februari 2025, Pukul 15:48 WIB, Telah dilihat 37 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pada hari ini, Kamis tanggal 13 Februari 2025, Pengadilan Agama Malang berhasil melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa berupa tanah yang terdapat bangunan di Jl. Mertojoyo Blok L No. 8, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaksanaan eksekusi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., bersama Panitera Safiudin, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Jurusita, serta Panitera Muda Hukum Happy Agung Kurniawan, S.H., M.H., dan Siswanto sebagai saksi dan tim eksekusi lainnya.  Pelaksanaan eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dengan pengamanan dari pihak Kepolisian Resor Kota Malang yang dikomandoi oleh Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses.

 

Foto-9

 

Eksekusi ini merupakan langkah akhir dalam penegakan hukum setelah proses panjang yang telah ditempuh hingga tingkat Mahkamah Agung. Pelaksanaan eksekusi riil (Pengosongan) guna memenuhi permohonan Pemohon Eksekusi atas sebagian objek Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1600/Pdt.G/2017/PA.Mlg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 463/Pdt.G/2018/PTA.Sby. jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 515 K/Ag/2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Objek tersebut telah dibeli secara sah oleh  Pemohon Eksekusi melalui Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tanggal 04 September 2024, sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor: 240/47/2021 tanggal 04 September,  berupa : Sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah tembok dengan SHM No.463, Surat Ukur/G.S No: 6667/1995 tertanggal 10-10-1995, luas 144 m2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang tanggal 27-12-1995 a.n. LILIK SULISTYOWATI terletak di Jl. Mertojoyo Blok L No. 8,  Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

 

Foto-14

 

Tanah dan bangunan yang dieksekusi dalam keadaan kosong. Setelah eksekusi selesai, Panitera menyerahkan salinan Berita Acara Eksekusi kepada Kuasa Pemohon Eksekusi, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Salinan untuk Termohon Eksekusi I akan disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Agama Malang, sementara untuk Termohon Eksekusi II akan diserahkan melalui delegasi Pengadilan Agama Sidoarjo.

 

Foto-2-2

 

Proses eksekusi ini berjalan dengan lancar dan telah dibuat berita acara yang ditandatangani oleh panitera, saksi-saksi, kuasa hukum Pemohon Eksekusi, serta Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dengan adanya eksekusi ini, pihak yang berhak atas objek tersebut kini dapat memperoleh kepastian hukum dan menguasai tanah serta bangunan yang menjadi objek sengketa. Proses eksekusi yang berjalan lancar juga menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Malang dalam menjalankan tugasnya dengan transparan dan profesional, serta mendukung penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.