Malang, 13 Februari 2025 – Pengadilan Agama Malang yang diwakili oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Malang Ibu Homsiyah, S.H., M.H. turut serta dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang. Kegiatan pada hari Kamis ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dispendukcapil Lantai II yang bertempat di Perkantoran Terpadu Gedung A. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta menetapkan Standar Pelayanan yang menjadi acuan bagi masyarakat.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini merupakan langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan. Untuk itu perlu ditetapkannya Standar Pelayanan untuk jenis pelayanan Administrasi tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Sipil Kota Malang. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait diajak untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap rancangan Standar Pelayanan yang akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Perwakilan dari Pengadilan Agama Malang menyampaikan pandangan serta pengalaman terkait pentingnya kolaborasi antar instansi, khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti perubahan dokumen kependudukan, hingga administrasi terkait perubahan status perkawinan. “Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang disusun dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan langsung dengan proses hukum di Pengadilan Agama,” ujar Ibu Homsiyah, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Malang.
Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Malang semakin efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang mengenai Standar Pelayanan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Pengadilan Agama Malang berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.