Mengurai Kompleksitas Sengketa Waris: Calon Hakim Dalami Isu Kewarisan di Pengadilan Agama Bangil
Mengurai Kompleksitas Sengketa Waris: Calon Hakim Dalami Isu Kewarisan di Pengadilan Agama Bangil
Tanggal Rilis Berita : 14 Februari 2025, Pukul 14:44 WIB, Telah dilihat 70 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangil

Bangil –Calon hakim Agama yang tengah menjalani proses magang menggelar diskusi mingguan terkait sengketa kewarisan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bangil pada Jumat, 14 Februari 2025. Forum ini menjadi wadah strategis bagi para calon hakim untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai dinamika hukum kewarisan Islam, khususnya terkait kedudukan ahli waris bertingkat dan ahli waris pengganti, penjatuhan putusan contradictoir, problematika pelaksanaan mediasi serta aspek pembebanan biaya perkara dalam sengketa kewarisan.

f

Salah satu bahasan utama dalam diskusi adalah konsep ahli waris bertingkat dan ahli waris pengganti, yang kerap menjadi polemik dalam praktik peradilan. Para peserta mengkaji perbedaan interpretasi yang berkembang dalam fiqih Islam serta bagaimana penerapannya dalam sistem hukum nasional. Diskusi mengarah pada model penentuan Ahli waris dan bagian/kadar dari masing-masing Ahli Waris. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan SEMA No. 3 Tahun 2015 yang mana Ahli waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaris tidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkan anak perempuan dari saudara kandung diberikan bagian dengan wasiat wajibah.

f1

Lebih lanjut, para mentee menelaah fenomena putusan contradictoir dalam perkara kewarisan serta potensi adanya penyelundupan Hukum. Dalam diskusi, muncul perdebatan apakah pendekatan contradictoir merupakan bentuk keadilan yang adaptif atau justru menambah kompleksitas penyelesaian sengketa kewarisan. Berikutnya dalam pelaksanaan mediasi, menelaah bagaimana sikap Hakim ketika terdapat laporan mediasi bertentangan dengan Perma nomor 1 tahun 2016. 

f3

Aspek lain yang turut mendapat sorotan adalah pembebanan biaya perkara dalam perkara kewarisan. Para mentee mengulas prinsip-prinsip yang mendasari distribusi biaya perkara serta relevansi asas keadilan dalam menentukan pihak yang harus menanggungnya. Terdapat 3 jenis pembebanan biaya perkara dalam sengketa kewarisan, pertama, beban kepada pihak yang kalah sebagaimana diatur dalam Pasal 181 HIR/ Pasal 192 RBg. Jenis kedua pembebanan kepada secara Tanggung Renteng yang diatur dalam Pasal 182 HIR/ Pasal 193 RBg, dan jenis ketiga beban diserahkan kepada Kebijaksanaan Hakim sebagaimana diatur dalam pasal 74 RV