Kuasa Pengguna Anggaran PA Kota Kediri Hadiri Sosialisasi Wajib Pajak dan Laporan Keuangan
Kuasa Pengguna Anggaran PA Kota Kediri Hadiri Sosialisasi Wajib Pajak dan Laporan Keuangan
Tanggal Rilis Berita : 20 Februari 2025, Pukul 20:24 WIB, Telah dilihat 80 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
478330097-122207487476200330-210072386555128240-n


 

Kediri, 20 Februari 2025 - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadilan Agama Kota Kediri, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Silvi Ritmadhanti Ziyanna, S.E., S.H., mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 09.00 WIB. Acara ini diikuti oleh Tim Pengelola Keuangan dari berbagai satuan kerja mitra KPPN Kediri. Dalam sosialisasi tersebut, KPPN Kediri memaparkan poin-poin utama dalam Surat Edaran SE-1/PB/2025, termasuk prosedur penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Tahun 2024 Unaudited. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk memastikan kelancaran administrasi keuangan instansi pemerintah.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara prudent, efisien, dan optimal, KPPN Kediri menegaskan pentingnya keterlibatan aktif setiap satuan kerja dalam memahami dan menerapkan kebijakan perbendaharaan. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Kota Kediri, dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai standar akuntansi pemerintah. Dengan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan perpajakan dan manajemen kas yang baik, satuan kerja dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

475493129-122207487488200330-6570572491354059412-n

Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Pengadilan Agama Kota Kediri, Silvi Ritmadhanti Ziyanna, S.E., S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman terkait kewajiban perpajakan dan tata kelola laporan keuangan. Beliau juga menegaskan bahwa Pengadilan Agama Kota Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, diharapkan adanya bimbingan dan pendampingan lebih lanjut dari KPPN Kediri untuk memastikan setiap satuan kerja dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan baik.

Sebagai penutup, KPPN Kediri menekankan bahwa seluruh layanan mereka diberikan secara gratis dan menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, serta penyuapan. Dengan semangat transparansi dan integritas, KPPN Kediri mengajak seluruh satuan kerja untuk menjalankan pengelolaan keuangan negara yang profesional dan bertanggung jawab. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap instansi pemerintah dapat semakin memperkuat tata kelola keuangan yang lebih baik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.