PTA Surabaya Ikuti Sosialisasi Penetapan Kebutuhan Calon Hakim MA RI
Sehubungan akan dilaksanakannya Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Formasi Analis Perkara Peradilan Tahun Anggaran 2021, melalui surat nomor 2738/SEK/UND.KP1.1.2/X/2023 Sekretaris MA RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi juga dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim. Sosialisasi ini digelar pada hari Kamis 5 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB secara online melalui Zoom Meeting.
Kegiatan diikuti secara daring oleh seluruh satker pada empat badan peradilan di Indonesia, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Termasuk di antaranya adalah PTA Surabaya yang turut mengikuti sosialisasi secara online melalui Zoom Meeting di ruang Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya. Hadir langsung mengikuti sosialisasi ini yakni Sekretaris PTA Surabaya, Naffi, S.Ag., MH, Kepala Bagian Perencanaan & Kepegawaian, H. M. Nidzom Anshori, SH, MH, Kepala Sub Bagian Kepegawaian & TI, Lukmanul Hakim, SE, SH, dan Analis Perkara Peradilan, Fitriana Wahyu, SH.
Selaku pembawa acara pada sosialisasi ini adalah Nur Baity Al Wafiroh, SIP, Analis Kepegawaian dari Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MA RI. Acara dibuka dengan sambutan dari Plt. Kepala Biro Kepegawaian MA RI, Supatmi, SH, MM. Dalam sambutannya Assessor SDM Aparatur Ahli Utama ini menyampaikan kepada seluruh peserta formasi APP TA 2021 untuk selalu memantau aktif proses penetapan kebutuhan calon hakim. Beliau juga berpesan kepada seluruh pimpinan satker untuk dapat mendukung penuh proses rekrutmen calon hakim ini.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Plt. Sekretaris MA RI, Sugiyanto, SH, MH. Beliau menyampaikan bahwa pengadaan hakim harus dilaksanakan secara objektif, didasarkan atas syarat-syarat yang telah ditentukan, transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau asal daerah. PERMA Nomor 1 Tahun 2021 menentukan bahwa pengadaan hakim berasal dari PNS Mahkamah Agung dalam jabatan Analis Perkara Peradilan penetapan kebutuhan tahun 2021 dengan jumlah keseluruhan saat ini adalah 1.531. Diharapkan dengan proses seleksi ini akan dapat menghasilkan sumber daya hakim yang berkualitas tinggi di masa depan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !