PA Kab. Malang Ikuti Webinar Dialog Yudisial Terkait Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin
PA Kab. Malang Ikuti Webinar Dialog Yudisial Terkait Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin
Tanggal Rilis Berita : 21 Februari 2025, Pukul 10:10 WIB, Telah dilihat 24 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

 Malang, 21 Februari 2025. Wakil Ketua PA Kab. Malang, Hakim beserta Panitera Muda Hukum PA Kab. Malang mengikuti Webinar Dialog Yudisial yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Webinar ini membahas mengenai penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin. Kegiatan ini diikuti oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh, Mahkamah Syar'iyah, Seluruh Pengadilan Tinggi Agama serta Pengadilan Agama dari berbagai wilayah di Indonesia. Dengan mengikuti webinar ini, PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kualitas penanganan perkara dispensasi kawin di pengadilan.

Dalam webinar ini, disampaikan berbagai data dan perkembangan terkini terkait permohonan dispensasi kawin di Indonesia. Berdasarkan laporan Mahkamah Agung RI, pada tahun 2021 terdapat 65.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan agama dan pengadilan negeri. Selain itu, Deputi Perlindungan Hak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan pentingnya Laporan Perlindungan Anak (LPA) dalam setiap permohonan dispensasi kawin. Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan hakim benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.  

Whats-App-Image-2025-02-21-at-09-21-16

 H. A. Zahri, S.H., M.H.I. - Wakil Ketua PA Kab. Malang menyambut baik inisiatif peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara dispensasi kawin. “Pada dasarnya pengadilan agama memiliki peran penting dalam menekan angka perkawinan anak dengan menerapkan prosedur hukum yang ketat dan selektif’ ucap beliau. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa penggunaan data dan analisis yang lebih komprehensif dalam pengambilan keputusan diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari perkawinan anak. Melalui sinergi antara Mahkamah Agung RI, KemenPPPA, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan upaya pencegahan perkawinan anak dapat lebih efektif.

Melalui webinar ini, PA Kab. Malang mendapatkan wawasan dan strategi baru dalam menangani perkara dispensasi kawin. Pembelajaran dari praktek hukum di Australia melalui FCFCOA menjadi referensi penting dalam meningkatkan kebijakan perlindungan anak di Indonesia. PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus berinovasi dalam prosedur hukum yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan anak. Dengan sinergi yang kuat antara berbagai instansi, diharapkan sistem peradilan agama semakin efektif dalam mendukung perlindungan hak-hak anak di Indonesia.