Afternoon Coffee: “Sidang Elektronik, Pelayanan Efektif Kepada Masyarakat”
Afternoon Coffee: “Sidang Elektronik, Pelayanan Efektif Kepada Masyarakat”
Tanggal Rilis Berita : 10 Juli 2025, Pukul 21:21 WIB, Telah dilihat 41 Kali

pta-surabaya.go.id - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggelar kegiatan Coffee Afternoon perdana pada Rabu, 9 Juli 2025. Bertempat di Aula KH Abdullah Siddiq, kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menjadi transformasi dari kegiatan sebelumnya yang dikenal dengan nama Coffee Morning. Kegiatan ini menjadi ajang diskusi santai namun serius bagi para Hakim Tinggi PTA Surabaya.

image host

Tema yang diangkat pada pertemuan perdana ini adalah “Pemeriksaan Perkara Secara Teleconference di Tingkat Banding”. Para hakim tinggi menyampaikan berbagai pandangan hukum terkait legalitas dan pelaksanaan pemeriksaan elektronik dalam ranah peradilan tingkat banding. “Pada dasarnya pemeriksaan perkara secara teleconference diperbolehkan, namun harus merujuk pada Perma Nomor 7 Tahun 2022 karena tidak diatur dalam HIR”, ujar Hakim Tinggi Mas’ud membuka diskusi.

Hakim Tinggi, Drs. M. Asymuni, M.H., mengungkapkan bahwa praktik ini sudah dilakukan di beberapa wilayah lain, meskipun dalam cakupan terbatas. “Di PTA Bandung dan PTA Banjarmasin, pemeriksaan melalui teleconference telah dilakukan, tapi hanya untuk saksi atau keterangan anak dalam perkara hadhanah. Ini bukan pemeriksaan ulang, melainkan pemeriksaan tambahan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Baca juga: PTA Surabaya Dampingi Diskusi Hukum PA Se-Koordinator Wilayah Madura

Sementara itu, Hakim Tinggi, Dr. Drs. Supadi, M.H., menyoroti batasan teknis dalam pelaksanaan teleconference. “Yang diperbolehkan hanya mediasi dan pemeriksaan saksi, itu pun diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2022 dan Perma Nomor 7 Tahun 2022. Pemeriksaan selain itu belum ada petunjuk teknis yang memadai,” tegasnya.

Pandangan kritis juga disampaikan oleh Hakim Tinggi, Sulhan, S.H., M.Hum. “Majelis hakim seharusnya menjatuhkan putusan sela sebelum melakukan pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tanpa dasar yang kuat dapat melanggar hukum acara”, ucapnya. Hakim Tinggi, Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum., menambahkan, “Kalau tidak ada aturan yang jelas, jangan sampai kita melanggar asas legalitas. Ini prinsip penting dalam peradilan.”

Menutup kegiatan, Wakil Ketua, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., dan Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap tindakan majelis hakim. “Kalau norma hukum sudah jelas, tidak perlu ditafsirkan lain-lain. Pemeriksaan tambahan harus melalui putusan sela, bukan surat dinas,” kata Wakil Ketua PTA Surabaya.

image host

Sementara itu, Ketua PTA Surabaya menegaskan, “Putusan banding itu final, tidak ada lagi verzet. Maka, tidak semestinya amar putusan menyebut verstek”. Berdasarkan hasil diskusi pada Afternoon Coffee perihal proses pemeriksaan perkara secara teleconference di tingkat banding ini diharapkan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas serta dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat pencari keadilan dengan mendayagunakan perangkat teknologi informasi yang semakin maju pada masa ini.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !