Kediri, 25 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar acara Kopi Giras (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) pada hari ini yang dimulai pukul 13.30 WIB secara daring via zoom. Acara ini menghadirkan Rusli, S.H., M.H., Panitera PTA Surabaya, sebagai narasumber, dan dipandu oleh Balqis Qurrota A'yun, S.H. sebagai host. Kopi Giras yang bertemakan Persiapan/Tahapan Pelaksanaan Eksekusi diikuti oleh Panitera beserta jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri.
Dalam diskusi tersebut, narasumber menjelaskan bahwa prosedur eksekusi merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara di pengadilan. Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur ini, termasuk hak dan kewajiban pihak terkait.
Rusli, S.H., M.H., menegaskan, "Banyak pihak yang masih belum memahami bahwa eksekusi bukan hanya sekadar pelaksanaan putusan, tetapi juga harus melalui tahapan administratif dan prosedural yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa baru." Eksekusi dimulai dengan penerbitan surat perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada pihak berwenang, seperti jaksa atau pejabat eksekusi lainnya, untuk dilaksanakan.
Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan pengecekan terhadap objek eksekusi, misalnya tanah atau bangunan, guna memastikan bahwa objek tersebut benar-benar milik pihak yang kalah dalam perkara. Dalam proses eksekusi, pihak yang kalah dalam perkara memiliki hak untuk mengajukan permohonan penundaan eksekusi atau peninjauan kembali putusan pengadilan. Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan dan tidak melakukan tindakan yang menghambat eksekusi.
Sementara itu, pihak yang menang berhak untuk meminta pelaksanaan eksekusi dan memperoleh hak-hak yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Rusli juga menambahkan, "Pihak yang kalah dalam perkara sebaiknya memahami bahwa upaya hukum harus ditempuh sesuai prosedur, bukan dengan tindakan yang justru menghambat pelaksanaan eksekusi. Acara ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur eksekusi di pengadilan.
Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak, diharapkan proses eksekusi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai dasar hukum, eksekusi ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Prosedur Eksekusi.Kegiatan Kopi Giras ini menjadi wadah diskusi yang efektif bagi para pemangku kepentingan dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum secara transparan dan profesional.