Peningkatan Kesadaran Hukum: Hakim PA Kab. Malang Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Karangsari Kec. Bantur
Peningkatan Kesadaran Hukum: Hakim PA Kab. Malang Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Karangsari Kec. Bantur
Tanggal Rilis Berita : 27 Februari 2025, Pukul 10:08 WIB, Telah dilihat 32 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 26 Desember 2025. Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum.- Hakim PA Kab. Malang, mengadakan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi pengadilan agama di Desa Karangsari Kecamatan Bantur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peran lembaga peradilan dalam penyelesaian perkara hukum Islam. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat desa, serta perwakilan organisasi keagamaan setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. menegaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki fungsi utama dalam menegakkan keadilan berdasarkan hukum Islam. Beliau menjelaskan bahwa lembaga ini berperan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Selain itu, Pengadilan Agama juga memberikan layanan mediasi bagi pasangan yang ingin bercerai guna mencapai kesepakatan terbaik. “Pengadilan tidak hanya bertindak sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai lembaga yang mengupayakan perdamaian” tegas beliau.

Whats-App-Image-2025-02-26-at-10-40-35-2

Selain menangani sengketa keluarga, Pengadilan Agama juga berperan dalam penyelesaian perkara waris dan ekonomi syariah.  Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum menjelaskan bahwa dalam kasus waris, pengadilan membantu menentukan hak-hak ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sementara itu, dalam bidang ekonomi syariah, Pengadilan Agama berwenang menangani sengketa terkait transaksi berbasis hukum Islam seperti perbankan syariah dan jual beli syariah. Keberadaan pengadilan ini memastikan bahwa hak-hak umat Islam dalam bidang ekonomi dapat terjamin secara hukum.  

Dalam sesi diskusi, masyarakat Kecamatan Pagak mengajukan berbagai pertanyaan terkait prosedur pengajuan perkara di Pengadilan Agama. Hakim Muhammad Khairul menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan perkara dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta nikah, kartu keluarga, dan bukti lainnya. Ia juga menegaskan bahwa Pengadilan Agama memberikan pelayanan yang transparan dan tidak mempersulit para pencari keadilan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum sebelum mengajukan perkara untuk memastikan kejelasan proses hukum yang akan dijalani.  

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tugas dan fungsi Pengadilan Agama serta dapat memanfaatkannya dengan baik. Selanjutnya, masyarakat dapat memahami bahwa Pengadilan Agama memberikan pelayanan yang transparan dan tidak mempersulit masyarakat pencari keadilan. Untuk kedepannya diharapkan masyarakat tidak ragu untuk menggunakan layanan hukum yang tersedia guna menyelesaikan permasalahan secara sah dan berkeadilan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan konflik dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana dan sesuai dengan ketentuan hukum.