img-logo img-logo
PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Data Falakiyah 1446 H secara Daring
https://www.youtube.com/watch?v=h6gpGLDoOS4
Tanggal Rilis Berita : 27 Februari 2025, Pukul 10:27 WIB, Telah dilihat 67 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Sosialisasi Data Falakiyah secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui aplikasi Zoom pada Rabu (26/02/2024). Ditjen Badilag melaksanakan kegiatan ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H. Hadir secara daring di Ruang Media Center  Ketua PA Pamekasan – Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., Beserta Panitera – Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., dan Panitera Muda Hukum – RA Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H. Kegiatan ini diikuti berdasarkan surat undangan dari Ditjen Badilag dengan nomor: 389/DJA/HM.00/II/2025.

">

b

Dimulai pada pukul 09.00 WIB, Acara dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Beliau dalam sambutannya menyampaikan setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indoseia, pertama; agar para hakim menguasai ilmu falak yang sudah didapat saat dibangku kuliah dulu, kedua; jika ada permohonan itsbat ru’yatul hilal dari kementrian agama setempat, maka Ketua Pengadilan Agama harus menugaskan hakim yang benar-benar menguasai ilmu falak, sehingga kompeten dalam bidang tersebut.

">

c

Sesi sosialisasi dibuka dengan pemaparan dari narasumber pertama Bapak Cecep yang menyampaikan materi terkait posisi hilal sebagai penentu awal bulan Ramadan 1446 H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci mengenai metode perhitungan dan pengamatan hilal yang digunakan dalam menentukan awal bulan hijriah. Pada sesi berikutnya, Bapak Dr. H. Asadurrahman, M.H. membahas mengenai kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dan permasalahan yang sering muncul dalam penerapannya. Ia menjelaskan perbedaan pendekatan yang digunakan oleh berbagai negara dalam menentukan awal bulan hijriah serta tantangan yang dihadapi dalam menyatukan metode tersebut.

">

d

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab peserta zoom. Melalui kegiatan sosialisasi data Falakiyah ini peserta zoom meeting memiliki pemahaman yang lebih mendalam serta mendapatkan kesamaan persepsi dalam penerapan Imkanur Rukyah MABIMS.  Harapannya untuk Para Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama yang memiliki tugas dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyyah dapat melaksanakannya dengan sebaik – baiknya.