Kediri, 7 Maret 2025 - Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri kembali menggelar sidang keliling sebagai bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat. Sidang keliling keempat pada tahun ini dilaksanakan di Balai Kelurahan Bangsal pada Jumat (7/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PA Kota Kediri untuk memberikan akses hukum yang lebih mudah bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menghadiri sidang di kantor pengadilan. Diharapkan, program ini dapat meningkatkan efisiensi serta mempercepat penyelesaian perkara di wilayah Kota Kediri dan sekitarnya.
Sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh Drs. Akhmad Muntafa, M.H., yang bertindak sebagai hakim tunggal. Beliau ditemani oleh Erlinda Fauzia Putri, S.H., yang bertindak sebagai panitera pengganti. Dalam sidang ini, terdapat delapan perkara yang disidangkan, dengan rincian tujuh perkara gugatan dan satu perkara permohonan. "Kami berharap sidang keliling ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan dengan lebih cepat dan efektif," ujar Drs. Akhmad Muntafa dalam keterangannya.
Untuk mendukung kelancaran proses persidangan, tim teknis yang terdiri dari Ricky Riyyano, S.E., S.H., M.H., Mun Farida, S.H., M.H., Irawati Tirta Handayani, S.E., dan Hadi Sasono, S.H., turut serta dalam kegiatan ini. Tim teknis memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan serta membantu para pihak yang terlibat dalam perkara. Dengan adanya dukungan teknis yang memadai, sidang keliling dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat yang menghadiri sidang dapat menerima pelayanan hukum secara optimal.
Sidang keliling ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama. Tujuan utama dari sidang keliling adalah untuk mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan untuk menyelesaikan perkara. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses keadilan serta mendapatkan penyelesaian hukum dengan biaya dan waktu yang lebih efisien. PA Kota Kediri berkomitmen untuk terus memberikan layanan hukum yang prima dan mendukung masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka dengan lebih mudah dan cepat.