Penyuluhan Hukum di Desa Karangduren: Pentingnya Pembagian Warisan untuk Hindari Konflik
Penyuluhan Hukum di Desa Karangduren: Pentingnya Pembagian Warisan untuk Hindari Konflik
Tanggal Rilis Berita : 12 Maret 2025, Pukul 14:02 WIB, Telah dilihat 18 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 12 Maret 2025. Perkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang telah mengadakan penyuluhan hukum di Kantor Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji. Acara tersebut menghadirkan narasumber Drs. Abd. Rouf, M.H. selaku salah satu Hakim PA Kab. Malang. Dalam kesempatan tersebut, Drs. Abd. Rouf, M.H. menyampaikan materi terkait pentingnya menghindari sengketa waris dengan segera membagi warisan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah tepat dalam membagi harta warisan.

Whats-App-Image-2025-03-12-at-10-57-11

Dalam pemaparannya, Drs. Abd. Rouf, M.H. menjelaskan bahwa sengketa waris yang terjadi di pengadilan seringkali dipicu oleh keterlambatan dalam pembagian harta peninggalan. Banyak kasus di mana ahli waris menunda pembagian hingga waktu yang cukup lama, yang kemudian memicu perselisihan. “Keterlambatan ini berpotensi menimbulkan masalah besar di kemudian hari. Oleh karena itu, penting melakukan pembagian segera setelah pewaris meninggal dunia” tegas beliau. Adanya pembagian harta warisan lebih awal dapat mengurangi potensi konflik antar keluarga.

Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh 75 peserta yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, aparat desa, dan perwakilan dari Kecamatan Pakisaji. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh narasumber. Selain itu, mereka juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait permasalahan warisan yang sering terjadi di lingkungan mereka. Melalui penyuluhan hukum ini, PA Kab. Malang berharap dapat mengurangi potensi perselisihan keluarga yang disebabkan oleh sengketa waris.

Whats-App-Image-2025-03-12-at-10-57-10-1

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait hukum waris. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat dalam pembagian warisan untuk menghindari sengketa. PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan pemahaman hukum di masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum yang berkelanjutan.  Selain itu, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga konflik yang berujung pada proses peradilan dapat diminimalisir.