Hakim PA Kab. Malang Perdalam Wawasan Hukum kepada Masyarakat Desa Kebonagung
Hakim PA Kab. Malang Perdalam Wawasan Hukum kepada Masyarakat Desa Kebonagung
Tanggal Rilis Berita : 14 Maret 2025, Pukul 10:33 WIB, Telah dilihat 26 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 13 Maret 2025. Hakim PA Kab. Malang - Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum di Desa Kebonagung, Pakisaji. sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum. Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H  menyampaikan berbagai materi terkait hukum keluarga dan perdata. Penyuluhan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka secara hukum. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dalam aspek hukum keluarga dan perdata.

Whats-App-Image-2025-03-13-at-10-47-33

Kegiatan ini membahas berbagai isu hukum yang sering terjadi di masyarakat. Fokus utama pembahasan meliputi masalah perkawinan, perceraian, dan hak asuh anak yang sering menimbulkan sengketa. Selain itu, dijelaskan pula prosedur penyelesaian sengketa secara hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dalam suatu sengketa, diharapkan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah hukum yang tepat, agar tidak salah dalam mengambil keputusan” tegas Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H.  

Hakim juga menyoroti pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Warga diingatkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara hukum dapat berakibat pada sulitnya mengurus hak waris, identitas anak, maupun hak lainnya. Penyuluhan ini menekankan bahwa pemahaman hukum yang baik dapat membantu masyarakat melindungi hak-hak mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak.  

Whats-App-Image-2025-03-13-at-10-47-32

Kegiatan ini tidak hanya diisi dengan pemaparan materi, tetapi juga sesi tanya jawab yang interaktif. Masyarakat Desa Kebonagung memanfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H memberikan jawaban yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui dialog ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan solusi atas permasalahan hukum mereka. 

Partisipasi PA Kab. Malang dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman hukum di masyarakat, diharapkan potensi sengketa hukum dapat diminimalkan. Untuk kedepannya PA Kab. Malang berencana untuk terus mengadakan kegiatan serupa di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Langkah ini merupakan wujud nyata dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan mampu melindungi hak-haknya secara legal.