Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama guna mengoptimalkan perlindungan terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, khususnya perempuan dan anak pasca perceraian, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menyelenggarakan webinar internasional Secara Daring pada Rabu, (19/03/2025). Webinar tersebut mengangkat tema “Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Ketua PA Pamekasan – Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. beserta Wakil Ketua PA Pamekasan – Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H, dan Para Hakim Pengadilan Agama Pamekasan.
Acara di mulai pada pukul 08.30 WIB dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia raya, Lagu Kebangsaan Brunei Darussalam dan lagu Kebangsaan Malaysia, Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya penyampaian Laporan Kegiatan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dilanjutkan Pembukaan Kegiatan Secara Resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI – Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Selanjutnya Pemaparan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Sesi berikutnya Pemaparan oleh Ketua Mahkamah Rayuan Syar’iyah Brunei Darussalam dan Pemaparan oleh Ketua Hakim Syarie JabatanKehakiman Syariah Malaysia. Acara dilanjutkan dengan tanggapan oleh Prof Amran Suadi,BAPPENAS, KemenPPPA, PEKKA. Webinar ini bertujuan untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di ketiga negara. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat diperoleh wawasan mengenai strategi terbaik guna memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang berkualitas, mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, dan berpihak pada kepentingan perempuan dan anak.
Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di Lingkungan Peradilan Agama.