PA Surabaya Hadiri Halal Bihalal PTA Surabaya untuk Pererat Ukhuwah dan Sinergi Antar Aparatur
PA Surabaya Hadiri Halal Bihalal PTA Surabaya untuk Pererat Ukhuwah dan Sinergi Antar Aparatur
Tanggal Rilis Berita : 17 April 2025, Pukul 13:38 WIB, Telah dilihat 14 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 15 April 2025 – Dalam semangat Idul Fitri, Pengadilan Agama (PA) Surabaya menghadiri kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Acara ini menjadi ajang silaturahmi dan penguatan sinergi antar satuan kerja peradilan agama se-wilayah hukum PTA Surabaya. Kehadiran para pimpinan dan aparatur PA Surabaya menandai komitmen bersama dalam membangun hubungan kelembagaan yang harmonis.

Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh kehangatan, diikuti oleh para Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, serta pejabat dari seluruh pengadilan agama di bawah PTA Surabaya. PA Surabaya diwakili oleh Ketua Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., Panitera Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H., serta Sekretaris Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H. Tradisi Halal Bihalal ini menjadi wadah mempererat ukhuwah islamiyah dan memperbarui semangat dalam pelayanan peradilan.

Screenshot-2025-04-16-152309

Ketua PTA Surabaya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., dalam sambutannya mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menjaga soliditas dan profesionalisme. “Halal Bihalal bukan hanya seremoni, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan semangat melayani masyarakat dengan integritas,” ujarnya. Pesan tersebut mendapat sambutan hangat dari para pimpinan pengadilan agama yang hadir.

Acara ditutup dengan ramah tamah dan saling bersalaman antar peserta, menciptakan suasana kekeluargaan yang akrab dan hangat. PA Surabaya menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk konsolidasi internal yang mempererat hubungan personal sekaligus profesional. Diharapkan, dengan terlaksananya Halal Bihalal ini, seluruh aparatur peradilan agama semakin kompak, profesional, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.