Optimalisasi Kualitas & Kapasitas Peradilan Agama Melalui Bimtek Hukum Wakaf
Optimalisasi Kualitas & Kapasitas Peradilan Agama Melalui Bimtek Hukum Wakaf
Tanggal Rilis Berita : 23 Agustus 2024, Pukul 09:55 WIB, Telah dilihat 76 Kali

Optimalisasi Kualitas & Kapasitas Peradilan Agama Melalui Bimtek Hukum Wakaf

Jum'at (23/8/2024), berdasarkan nomor surat 1799/DJA/DL1.10/VIII/2024 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, menyelenggarakan Bimbingan Teknis. Bimtek bertemakan Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan, yang diikuti oleh segenap tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama. 

IMG-20240823-082207b
.

Adapun peserta bimtek dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya diikuti oleh jajaran pimpinan, yakni Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Turut hadir pula seluruh Hakim Tinggi dan juga para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Para peserta menghadiri bimtek di ruang command center Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Bimtek kali ini diadakan secara daring dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Badilag TV. Bimtek ini digelar dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. 

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kendari yakni Drs. Abdul Mujib Affandi Yakub, M.H. Berikutnya dilanjutkan dengan pembacaan do'a oleh Dr. Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Barabai. Disusul dengan sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Muchlis, S.H., M.H., yang disampaikan dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

capture-003-23082024-092109a
.

Agenda dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dr. Abdul Manaf, M.H., Hakim Agung MA RI selaku narasumber. YM Hakim Agung menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu kewenangan dari pengadilan agama sehingga penanganan perkara perlu untuk dilaksanakan dengan baik. Di antara unsur wakaf adalah wakif (pemberi wakaf), nazhir (penerima wakaf), harta benda wakaf, ikrar wakaf peruntukan benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Disamping penyampaian materi oleh pemateri, terdapat pula sesi tanya jawab dengan beberapa peserta bimtek yang dimoderatori oleh Dr. Muhammad Fadhly, Ase., S.H.I., M.Sy., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. 

Bimtek berlangsung selama tiga jam, yakni mulai pukul 08.00-11.00 WIB, ditutup dengan closing statement oleh narasumber, yakni Dr. Abdul Manaf, M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Kemudian dilaksanakan penutupan kegiatan secara resmi oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !