Penyusun Laporan Keuangan Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A. mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Secara Elektronik yang dilaksanakan oleh KPPN Bondowoso. Acara tersebut dilaksanakan pada 8 maret 2023, secara daring melalui zoom meeting di satuan kerja masing-masing. Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penetapan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik.
Adapun narasumber pada kegiatan kali ini yaitu Bapak Ade Wahyu, yang menyampaikan mengenai ruang lingkup dan pengelolaan administrasi dalam tahapan pelaksanaan SKPP elektronik. Beliau juga menyampaikan mengenai penerbitan SKPP pada satuan kerja, alur penerbitan dan pengesahan SKPP, percepatan penerbitan SKPP pensiun, ralat/ pembatalan SKPP, serta monev dan ketentuan lainnya. “Dalam kondisi tertentu, penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara non elektronik.” ujar narasumber.
Kondisi tertentu yang dimaksud yaitu tidak terdapat basis data pembayaran gaji pada aplikasi gaji, terjadi gangguan interkoneksi, atau terjadi keadaan lain yang menyebabkan tidak dapat dijalankannya penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik. Penyampaian SKPP ke KPPN harus disertai dokumen pendukung, surat keterangan dari PPABP dan SPTJM dari KPA. Setelah penyampaian materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta yang hadir.