Surabaya,19 Maret 2025 – Pengadilan Agama Surabaya turut serta dalam Webinar Internasional bertajuk "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan menghadirkan para pakar hukum dari tiga negara. Ketua PA Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., beserta Wakil Ketua PA Surabaya, Dr. Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., serta jajaran hakim turut mengikuti diskusi ini secara daring.
Salah satu materi yang dibahas dalam webinar ini adalah "Praktik Perlindungan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia", yang disampaikan oleh Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum., Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa pemenuhan nafkah pascaperceraian merupakan tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan demi perlindungan perempuan dan anak. "Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian agar mereka dapat menjalani kehidupan yang layak," ujarnya.
Diskusi ini juga menyoroti berbagai tantangan dalam pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak, termasuk masih rendahnya jumlah putusan pengadilan yang memuat kewajiban nafkah secara detail. Berdasarkan data Badilag, hanya 11,19% putusan perceraian yang mencantumkan akibat perceraian, termasuk pemenuhan nafkah bagi istri dan anak. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk lebih proaktif dalam memastikan pemenuhan hak-hak ini, baik melalui amar putusan maupun mekanisme eksekusi yang efektif.
PA Surabaya berkomitmen untuk terus mendorong implementasi kebijakan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam setiap perkara perceraian. "Kami akan memastikan bahwa setiap putusan perceraian di PA Surabaya mengakomodasi hak-hak mantan istri dan anak secara jelas dan dapat dieksekusi dengan baik," ujar Ketua PA Surabaya. Dengan adanya forum internasional ini, diharapkan praktik peradilan agama di Indonesia semakin adaptif terhadap kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang diterapkan di negara lain.