PA Kota Kediri Ikuti Webinar Internasional bertajuk "Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum”
PA Kota Kediri Ikuti Webinar Internasional bertajuk "Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum”
Tanggal Rilis Berita : 19 Maret 2025, Pukul 23:30 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
484914297-122213348576200330-2089079971136196298-n


 

Rabu, 19 Maret 2025 - Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri turut serta dalam webinar internasional bertajuk "Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum". Webinar ini mengusung tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia". Acara ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan diikuti oleh satuan kerja tingkat banding serta tingkat pertama. Acara dimulai pada pukul 08.30 WIB pada Rabu (19/03/2025). Kehadiran para pejabat dari Pengadilan Agama Kota Kediri menegaskan komitmen dalam meningkatkan pemahaman hukum terkait perlindungan kaum rentan.

Kegiatan diawali dengan prosesi pembukaan yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan dari masing-masing negara peserta. Lagu Indonesia Raya, Allah Peliharakan Sultan, Negaraku, dan Hymne Mahkamah Agung RI dikumandangkan dengan khidmat. Setelah itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drh. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan laporan kegiatan. Laporan tersebut menyoroti pentingnya sinergi antarnegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi mantan istri dan anak pascaperceraian.

484918587-122213348522200330-7781251807573988625-n


 

Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang juga menyampaikan pidato kunci. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa perlindungan hukum bagi kaum rentan harus menjadi prioritas di setiap negara. Dengan adanya webinar ini, diharapkan sistem peradilan di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia dapat saling belajar dan berbagi praktik terbaik dalam pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak setelah perceraian.

Webinar ini menghadirkan berbagai pemaparan dari tokoh-tokoh hukum terkemuka. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Rayuan Syar’iyah Brunei Darussalam, dan Ketua Hakim Syarie Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia menyampaikan pandangan mereka mengenai praktik perlindungan dan pemenuhan nafkah pascaperceraian. Selain itu, acara ini juga menghadirkan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Prof. Amran Suadi, perwakilan BAPPENAS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta PEKKA.

484907211-122213348546200330-7590054730285995389-n

Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan webinar ini. Menurutnya, kegiatan ini memberikan wawasan yang lebih luas terkait penerapan hukum dalam perlindungan mantan istri dan anak pascaperceraian. Dengan adanya forum diskusi ini, diharapkan kebijakan dan implementasi hukum di Indonesia dapat semakin baik dalam memberikan keadilan bagi kaum rentan yang berhadapan dengan hukum.