PA Lumajang Ikuti Webinar Internasional tentang Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia
PA Lumajang Ikuti Webinar Internasional tentang Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia
Tanggal Rilis Berita : 20 Maret 2025, Pukul 09:57 WIB, Telah dilihat 54 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang — Pada Rabu, 19 Maret 2025, Pengadilan Agama (PA) Lumajang mengikuti webinar internasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Webinar ini bertema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia". Webinar ini bertujuan untuk membahas kebijakan, regulasi, serta mekanisme pemenuhan nafkah pascaperceraian di ketiga negara tersebut.

Whats-App-Image-2025-03-19-at-09-33-28-1

Acara yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh Ketua PA Lumajang (Bapak Dr. Drs.. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H.), Hakim PA Lumajang (Dra. Siti Muarofah Saadah, M.H. dan Drs. H. Masykur Rosih). Selain itu hadir pula, Panitera PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. dan Panitera Muda Hukum, H. Teguh Santoso, S.H. juga turut mengikuti webinar tersebut. Bertempat di Ruang Media Center PA Lumajang, webinar berlangsung dengan mengupas berbagai strategi dan best practices dalam memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan perempuan dan anak.

Whats-App-Image-2025-03-19-at-09-33-27

Kegiatan webinar diawali oleh sambutan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan isu-isu substansi hukum yang berkembang dalam perkara kamar agama, diantaranya berkaitan dengan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pasca perceraian. Sambutan Ketua MA tersebut sekaligus menjadi pembuka dalam kegiatan webinar internasional tersebut.

Whats-App-Image-2025-03-19-at-09-33-28

Dalam webinar ini ditampilkan narasumber dan keynote speaker yang ahli di bidangnya guna memberikan wawasan yang berguna bagi peserta dalam memperdalam pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perceraian. Melalui diskusi yang konstruktif, Pengadilan Agama Lumajang berharap dapat mengimplementasikan pengetahuan baru terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, serta memperkuat kapasitas para tenaga teknis di lingkungan Pengadilan Agama Lumajang. "Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas putusan peradilan yang mengedepankan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan nafkah," ungkap Hakim PA Lumajang.

Whats-App-Image-2025-03-19-at-09-33-27-1


Diharapkan melalui webinar ini, dapat diperoleh wawasan dan strategi terbaik dalam mengimplementasikan putusan peradilan yang berkualitas dan berkeadilan. Selain itu, webinar ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan peradilan agama dapat mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak. Dengan demikian, diharapkan agar mekanisme pemenuhan nafkah dan perlindungan bagi mantan istri dan anak pascaperceraian dapat berjalan dengan lebih optimal, sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Secara keseluruhan, webinar ini diharapkan menjadi sarana untuk mempererat kerjasama internasional di bidang peradilan agama dan meningkatkan kualitas perlindungan hukum bagi kaum rentan yang berhadapan dengan hukum.