Dukung Perlindungan Hukum Bagi Kaum Rentan : PA Kab. Malang Ikuti Webinar Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum
Dukung Perlindungan Hukum Bagi Kaum Rentan : PA Kab. Malang Ikuti Webinar Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum
Tanggal Rilis Berita : 20 Maret 2025, Pukul 14:20 WIB, Telah dilihat 13 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 19 Maret 2025. Bertempat di Ruang Media Center, Hakim PA Kab. Malang ikuti webinar bertajuk Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung. Kegiatan ini mengangkat tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia." Webinar ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang bertindak sebagai keynote speaker. Partisipasi dalam kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang dalam mendukung upaya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak pasca perceraian. Partisipasi ini juga menjadi langkah aktif dalam memahami praktik hukum lintas negara terkait hak nafkah.

Whats-App-Image-2025-03-19-at-14-49-09

Dalam webinar ini, turut hadir Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Narasumber lain yang hadir adalah Y.A.A. Y.B. Pehin Orang Kaya Paduka Seri Utama Dato Paduka Seri Setia Haji Awang Salim bin Haji Besar, Ketua Hakim Syarie Negara Brunei Darussalam, dan Y.A. Dato' Hj Mohd Amran bin Mat Zain, Ketua Pengarah/Ketua Hakim Syarie Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, juga turut memberikan kontribusi dalam acara ini. Para narasumber memberikan wawasan mendalam tentang praktik perlindungan hukum bagi kaum rentan pasca perceraian.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Hakim PA Kab. Malang yang turut berpartisipasi aktif dalam diskusi. Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang ini menjadi bukti komitmen mereka dalam mendukung upaya perlindungan hukum bagi kaum rentan. Hakim tersebut menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam praktik pemenuhan hak nafkah di wilayah mereka. Pandangan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang permasalahan hukum yang terjadi di tingkat daerah.

Whats-App-Image-2025-03-19-at-14-49-08-1

Drs. Ah. Fudloli, M.H. selaku Hakim PA Kab. Malang yang hadir dalam webinar ini turut menyampaikan pandangannya mengenai tantangan pemenuhan hak nafkah. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman hakim ketika menangani kasus pemenuhan hak nafkah yang semakin kompleks. “Dengan adanya pemahaman mendalam atas praktik hukum dari negara lain dapat menjadi referensi penting untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Indonesia” ucap beliau. Dengan adanya ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarnegara dalam melindungi hak-hak kaum rentan.

Melalui partisipasi dalam webinar ini, PA Kab. Malang menegaskan komitmen dalam mendukung langkah-langkah strategis untuk melindungi kaum rentan. PA Kab. Malang berharap wawasan yang diperoleh dari diskusi ini dapat diterapkan dalam penanganan perkara. Dengan sinergi antar lembaga peradilan di Indonesia dan negara lain, diharapkan perlindungan hak nafkah bagi perempuan dan anak pasca perceraian dapat diterapkan lebih optimal di seluruh lapisan masyarakat.