Lumajang – Pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 diadakan rapat evaluasi kinerja pegawai PTSP terkait dengan penerimaan perkara. Rapat evaluasi ini diadakan di ruang Ketua PA Lumajang dan dihadiri oleh Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., selaku Wakil Ketua PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera, Faris Handoko, S.H. selaku Plt. Sekretaris, Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. selaku Kasubag PTIP, dan perwakilan pegawai PTSP. Rapat ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi mengenai proses penerimaan perkara di PTSP yang telah dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Wakil Ketua PA Lumajang menekankan pentingnya penerimaan perkara yang dilakukan oleh PTSP harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Beliau juga mengapresiasi kinerja petugas PTSP yang telah bekerja dengan profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, beliau berharap ke depannya kualitas pelayanan terhadap masyarakat terus ditingkatkan dan lebih optimal.
Rapat evaluasi ini juga membahas peran petugas PTSP dalam melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas. Semua pihak yang hadir sepakat untuk menjaga kualitas dan ketepatan dalam setiap proses penerimaan perkara yang berlangsung. Sinergi antara petugas PTSP dan pihak terkait diharapkan dapat menciptakan pelayanan yang lebih baik.
Dalam rapat evaluasi tersebut Panitera PA Lumajang juga menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas adalah kunci keberhasilan PTSP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan yang baik adalah cermin dari integritas dan profesionalisme kita sebagai aparat peradilan, oleh karena itu marilah kita tingkatkan kinerja agar masyarakat merasa puas dan terlayani dengan baik,” ujarnya. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan PA Lumajang dapat terus beradaptasi dan berinovasi dalam memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.