PA Surabaya dan PN Surabaya Tandatangani SK Bersama tentang Radius Wilayah, Biaya Panggilan, Sumpah, dan ATK Perkara
PA Surabaya dan PN Surabaya Tandatangani SK Bersama tentang Radius Wilayah, Biaya Panggilan, Sumpah, dan ATK Perkara
Tanggal Rilis Berita : 17 April 2025, Pukul 14:49 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 17 April 2025 – Pengadilan Agama (PA) Surabaya bersama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/Pemberitahuan, Biaya Sumpah, dan Biaya ATK Perkara dalam wilayah hukum Kota Surabaya. Kegiatan penandatanganan dilaksanakan pada hari Kamis, 17 April 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kerja sama lintas lingkungan peradilan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PA Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., dan Ketua PN Surabaya, Dr. H. Rustanto, S.H., M.H., sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efisien dan terstandarisasi. Hadir pula mendampingi Ketua PA Surabaya, Panitera Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H. Surat keputusan bersama ini disusun sebagai tindak lanjut atas temuan BPK RI dan Badan Pengawasan MA RI yang menyoroti perlunya penyamaan standar biaya panggilan di kedua lembaga peradilan tersebut.

Whats-App-Image-2025-04-17-at-10-20-34-1

Dalam SK Bersama ini, telah ditetapkan pembagian Radius Wilayah menjadi dua kategori, yaitu Radius I (0–8 km) dan Radius II (lebih dari 8 km), dengan besaran biaya panggilan yang disesuaikan secara rinci. Selain itu, juga diatur ketentuan biaya sumpah sebesar Rp50.000 per saksi dan biaya ATK perkara sebesar Rp150.000 per perkara. Penyeragaman ini diharapkan mampu meminimalisir kebingungan para pihak serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi perkara​.

PA Surabaya menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang peradilan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan atau tumpang tindih kebijakan antara dua lembaga peradilan yang memiliki wilayah hukum yang sama. Implementasi SK Bersama ini akan berlaku efektif mulai 16 April 2025 hingga 16 April 2028 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam praktik​