Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh
Tanggal Rilis Berita : 14 Juni 2024, Pukul 11:26 WIB, Telah dilihat 22 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jumat (14/06/2024), Pengadilan Agama Jombang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Permohonan Pembagian Waris dengan nomor perkara 959/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang tanggal 24 April 2024. Pemeriksaan setempat berlangsung di Desa Kedungjati Kec. Kabuh Kab. Jombang. Beberapa harta bersama yang menjadi objek sengketa yaitu barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta beberapa harta benda lainnya. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan pada pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa.

Whats-App-Image-2024-06-14-at-10-30-23-07c7d780

Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut: Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris; Penentuan mengenai harta peninggalan; Penentuan bagian masing-masing ahli waris; Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut; Penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian-bagiannya. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terdapat kalimat yang berbunyi: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”. Kini, dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang tersebut, kalimat itu dinyatakan dihapus. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dijelaskan, bilamana pewarisan itu dilakukan berdasarkan hukum Islam, maka penyelesaiannya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya dikemukakan pula mengenai keseragaman kekuasaan Pengadilan Agama di seluruh wilayah nusantara yang selama ini berbeda satu sama lain, karena perbedaan dasar hukumnya. Selain dari itu, berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama juga diberi tugas dan wewenang untuk menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang agama yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

AA

Dalam proses Pemeriksaan Setempat ini, dipimpin oleh Ketua Majelis HM. Maftuh, S.H., M.E.I., dengan anggota Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum. dan Hj. Fatha Aulia Riska, serta Panitera Pengganti, Anis Trimurti Wahyuningsih, S.H., yang berperan penting dalam memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan ini juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Setelah melakukan berbagai persiapan, tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi objek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan keberadaan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, serta mengetahui keberadaan objek sengketa yang lainnya.

Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib tanpa kendala yang kemudian ditutup sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Jombang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Pengadilan Agama Jombang berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (hsi)