Transparansi Peradilan: Bawas MA Laksanakan Pemeriksaan Kinerja Aparatur di Pengadilan Agama Kab. Malang
Transparansi Peradilan: Bawas MA Laksanakan Pemeriksaan Kinerja Aparatur di Pengadilan Agama Kab. Malang
Tanggal Rilis Berita : 25 April 2025, Pukul 14:11 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 23 April 2025. Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA-RI) melakukan pemeriksaan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang mulai tanggal 22 April hingga 24 April 2025. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dengan melibatkan seluruh aparatur PA Kab. Malang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga peradilan. Tim Bawas MA-RI melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan dan administrasi pengadilan. 

Whats-App-Image-2025-04-22-at-16-03-50

Kegiatan pemeriksaan difokuskan pada aspek kinerja, kedisiplinan, serta integritas para pegawai. Pemeriksaan juga mencakup tinjauan terhadap proses penyelesaian perkara dan pengelolaan arsip. Selain itu, efisiensi waktu dan ketepatan prosedur juga menjadi sorotan utama. Hasil evaluasi ini, selanjutnya akan dilaporkan secara langsung kepada Mahkamah Agung.

Selama proses pemeriksaan, tim dari Bawas MA juga melakukan wawancara dengan beberapa panitera pengganti dan pegawai lainnya. Mereka menilai sejauh mana pemahaman terhadap standar operasional prosedur diterapkan dalam keseharian kerja. Pengamatan langsung dilakukan di ruang persidangan, loket PTSP, ruang tunggu sidang hingga halaman parkir. Tim terkait juga memeriksa kelengkapan dokumen administratif dan sistem pelaporan digital.

Whats-App-Image-2025-04-24-at-13-27-27

Drs. H. Misbah, M.H.I. - Ketua PA Kab. Malang menyambut baik kedatangan tim Bawas MA. Beliau menyatakan bahwa evaluasi ini menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan. Selanjutnya beliau turut menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Seluruh aparatur PA Kab. Malang siap menerima kritik dan rekomendasi demi perbaikan bersama” tegas beliau.

Hasil pemeriksaan ini tidak bersifat represif, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap PA Kab. Malang. Hasil evaluasi akan dijadikan dasar dalam memberikan arahan dan pelatihan terhadap aparatur PA Kab. Malang. Dengan langkah ini diharapkan terjadi peningkatan mutu pelayanan dan integritas bagi Aparatur PA Kab. Malang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.