Ponorogo – Humas, Para Hakim Perempuan Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti kegiatan Webinar dengan tema “Kebijakan Kelembagaan untuk Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan” secara daring, Selasa (26/06/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1439/DJA/HM1.1.1/VI/2024 hal Undangan/Pemberitahuan untuk Keikutsertaan Hakim Perempuan dalam Webinar “Kebijakan Kelembagaan untuk Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan” tanggal 24 Juni 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA).
Pengadilan Agama Ponorogo diwakili oleh dua orang hakim perempuan yaitu Nurul Chudaifah dan Titik Nurhayati. Webinar ini dimulai pukul pukul 13.30 s.d. 16.30 WIB dan dilaksanakan diruang media center Pengadilan Agama Ponorogo. Dalam webinar ini, para pembicara dari berbagai lembaga terkait pentingnya memperkuat representasi dan peran perempuan dalam jabatan hakim. Mereka menyoroti tantangan-tantangan yang dihadapi oleh hakim perempuan, termasuk dalam hal akses ke posisi kepemimpinan tinggi
Webinar ini diawali oleh sambutan oleh Ketua MA RI - YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., dan dilanjutkan oleh The Hon. Chief Justice william Alstergren. Webinar ini memiliki tujuan yaitu menjadi sarana pertukaran pengetahuan antara Mahkamah Agung RI dan FCFCOA mengenai Representasi Hakim Perempuan di Mahkamah Agung dan FCFCOA serta model mentoring bagi hakim perempuan yang dipraktekkan di Australia dan negara lain untuk mewujudkan peningkatan kepemimpinan Hakim Perempuan. Acara selanjutnya pemaparan dari Ketua BP HPI, YM. Nani Indrawati mengenai Perkembangan Baseline data terpilah Gender mengenai hakim perempuan, Sejarah berdirinya BP HPI, Susunan Tim Pengurus BPHPI dan kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan dan Rencana kegiatan BP HPI untuk periode 2023-2026.
Pemaparan selanjutnya oleh Judge Liz Boyle, FCFCOA mengenai Representasi hakim perempuan serta proses promosi dan pengangkatan hakim di Australia. Beberapa Gagasan tentang model pendampingan (sistem Mentoring) dan bagaimana pendampingan merupakan bagian dari upaya untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan hakim serta membantu mengatasi permasalahan yang muncul selama menjadi hakim. Disesi terakhir dibuka tanggapan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MARI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan peradilan TUN dan Militer dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan lalu dilanjutkan dengan Sesi Interaktif Tanya jawab dengan Hakim Perempuan Se-Indonesia. (i-1)