Surabaya - Humas, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H. menjadi pengajar dalam Pelatihan berkelanjutan Bagi Hakim Tingkat Banding Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang dilakukan secara virtual di Comand Center Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Kamis (25/11/2021). Acara ini diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI c.q. Pusdiklat Teknis Peradilan yang diikuti oleh 44 orang Hakim Tingkat Banding Peradilan Agama seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam menentukan tenggang waktu bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding berbeda dengan menentukan satu putusan telah berkekuatan hukum tetap. “Tenggang waktu bagi yang hadir saat dijatuhkan putusan adalah 14 hari terhitung hari berikutnya. Sedangkan yang tidak hadir menjadi 14 hari terhitung mulai hari berikutnya sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Sedangkan permohonan banding yang dilakukan melampaui tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima oleh majelis hakim”, tuturnya.

Selanjutnya Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H. selaku ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga memaparkan pemeriksaan di tingkat banding harus dilakukan dengan tiga orang Majelis Hakim dalam persidangannya. Para peserta tampak serius dalam pembelajaran kali ini, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta yang membuat acara menjadi semakin menarik. (ver/one/dzom)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !