Bojonegoro, Jumat 25 April 2025 berlokasi di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis secara daring yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Hakim, Panitera serta tenaga teknis pada Pengadilan Agama Bojonegoro. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung. Sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama YM. Muchlis, S.H.,M.H. yang mengharapkan insan peradilan di lingkungan badan peradilan agama selalu meningkatkan kapabilitas dan kemampuan dibidang hukum. Semoga diklat kali ini mampu memberikan penambahan ilmu dibidang yang kita tekuni.
Moderator pada diklat kali ini dipimpin oleh H. Adi Irfan Jauhari,Lc.,MA. yang bergabung melalui daring memberikan kesempatan kepada YM. Dr. H. Edi Riyadi, S.H., M.H. untuk memaparkan materi terkait dengan judul Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Hukum Keluarga. YM. Dr. H. Edi Riyadi, S.H., M.H. memulai dengan keadaan AI Artificial Intelligence (kecerdasan buatan ) sebagai alat yang mudah dan bisa digunakan dalam mencari berbagai ilmu pengetahuan sehingga kali ini saya lebih akan menekankan pada diskusi yang aplikatif.
Landasan moral sangat penting dalam menerapkan hukum sehingga hak-hak dasar manusia tetap dapat terpenuhi. HAM sebagai landasan penegakan keadilan dalam hukum keluarga. Dulu hakim dianggap sebagai corong undang-undang yang dulu pembuat undang-undang adalah orang yang kompeten dibidangnya, namun fakta sekarang legislative diisi oleh orang-orang yang mungkin tidak kapabel dibidang legislasi. Yang penting adalah ‘’Setiap undang-undang dan seluruh ketentuan tertulis tidak boleh bertentangan dengan landasan Nilai moral dan norma yuridis’’ tutur beliau.
Setelah YM. Dr. H. Edi Riyadi, S.H., M.H. selesai menyampaikan materinya moderator mempersilahkan kepada peserta untuk bertanya. Beberapa peserta peserta bimtek menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan yang terjadi di satuan kerja masing-masing. Kegiatan tanya jawab berlangsung kurang lebih 2jam hingga acara selesai. Diskusi berjalan dengan menarik dengan menampilkan tanya jawab berdasarkan kasus yang nyata kita hadapi dalam perkara hukum keluarga. (Rw)