Rabu, 17 Januari 2024
Bertempat di ruang rapat Ketua Pengadilan Agama Jombang diselenggarakan Koordinasi Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Tahun 2024. Kegiatan sidang di luar gedung ini dilaksanakan setiap tahun dengan anggaran DIPA Pengadilan Agama Jombang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang jauh domisilinya dari Pengadilan Agama Jombang untuk mengikuti persidangan di Kecamatan Terdekat dari domisilinya. Pada Tahun 2024 ini dipilih 2 kecamatan untuk dilaksanakan Sidang di luar gedung antara lain di Kecamatan Ploso dan Kecamatan Mojowarno.
Tepat pukul 08.00 dilaksanakan koordinasi yang dipimpin oleh Ketua PA Jombang, Bapak Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H. Dalam sambutannya mengawali koordinasi, “Agar pelaksanaan sidang di luar gedung dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan ini dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, untuk jadwal sidang keliling telah diatur penjadwalan majelis oleh Panitera PA Jombang. Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan dari Panitera PA Jombang, Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. bahwa Sidang di Luar Gedung pada Tahun ini dilaksanakan mulai dengan tanggal 19 Januari 2024 dan berakhir tanggal 8 Maret 2024.
Selanjutnya diberikan paparan dari Sekretaris PA Jombang, Bapak Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. nanti sesuai anggaran dalam POK Tahun 2024 bahwa penyelenggaraan sidang di luar gedung di Tahun ini sejumlah 16 kegiatan. Kemudian untuk pelaksanaan sidang di luar gedung personil setiap kegiatan sejumlah 8 orang terdiri dari majelis hakim, panitera pengganti, mediator, kasir, driver dan administrasi. Lokasi untuk pelaksanaan sidang di luar gedung dilaksanakan di 2 tempat, Kecamatan Mojowarno dan Kecamatan Ploso.
Di akhir acara, dilaksanakan tanya jawab terkait teknis untuk pelaksanaan sidang di luar gedung. Acara ditutup oleh Sekretaris PA Jombang dengan harapan semoga pelaksanaan sidang di luar gedung Tahun 2024 ini berjalan dengan lancar. Semoga melalui pelaksanaan sidang di luar gedung tahun anggaran 2024 ini dapat memberikan kemudahan akses dan layanan kepada masyarakat yang berperkara. Peningkatan layanan publik dan zero pungli menjadi tekad bersama dalam menjalankan pelayanan pada masyarakat(oaw)