Kamis, 24 April 2025, bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo, telah dilaksanakan Expose Hasil Pengawasan dan Pembinaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan reguler yang dilakukan tim Bawas pada Pengadilan Agama Situbondo sejak tanggal 22 hingga 23 April 2025. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek penting, seperti manajemen peradilan, pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan, serta administrasi umum. Acara expose ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Situbondo dengan antusias dan penuh perhatian.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag., membuka acara dengan sambutan hangat. Ia menyampaikan, “Pengawasan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola di pengadilan kita.” Selanjutnya, Ketua Tim Badan Pengawasan, Muslim, memaparkan hasil pengawasan secara rinci kepada seluruh peserta. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif untuk memastikan semua aspek berjalan sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
“Kami menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki, namun secara umum kinerja Pengadilan Agama Situbondo sudah menunjukkan perkembangan positif,” ujarnya. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh jajaran pengadilan. Tim Bawas juga memberikan rekomendasi strategis untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Setelah pemaparan hasil pengawasan, acara dilanjutkan dengan sesi pembinaan mengenai kode etik hakim dan pegawai oleh tim Bawas. Pembinaan ini bertujuan menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di lingkungan peradilan. Para peserta sangat antusias mengikuti pembinaan ini karena menyadari bahwa etika kerja menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pembinaan ini juga membahas cara-cara menghindari konflik kepentingan dan menjaga independensi hakim. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan hukum semakin meningkat.