Wakil Ketua dan Kasubag PTIP Pengadilan Agama Situbondo mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 25 April 2025. Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan diikuti melalui Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Tema yang diangkat adalah "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga." Bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam menangani perkara keluarga dengan perspektif HAM. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia dalam praktik peradilan agama. Ia menyampaikan, "Kita tidak hanya menegakkan hukum secara formil, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi setiap pihak yang berperkara." Dalam konteks hukum keluarga, perlindungan HAM menjadi sangat vital karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Direktur Jenderal juga mengingatkan bahwa peradilan agama memiliki peran strategis dalam menyelesaikan perkara perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan waris. Sambutan ini membuka rangkaian materi yang disampaikan dalam bimbingan teknis.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Dalam paparan materinya, beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh statis dan harus selalu diperbaharui dengan berpegang pada nilai-nilai fundamental. "Kita mempunyai kewajiban melindungi hak-hak warga negara sesuai UUD 1945 Pasal 28A hingga 28J yang mengatur hak dasar yang paling penting dan harus kita kedepankan," jelasnya. Dr. Edi Riadi juga menguraikan bagaimana penerapan prinsip HAM dalam penyelesaian perkara keluarga harus menjadi pijakan utama. Ia menambahkan bahwa hak perempuan dan anak sering terabaikan dalam hukum keluarga sehingga perlu perhatian khusus.
Selain pemaparan materi, bimbingan teknis ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Beberapa peserta dari berbagai wilayah mengajukan pertanyaan terkait penerapan UU Perlindungan Anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Diskusi ini membahas tantangan dan solusi dalam penegakan hukum keluarga berbasis HAM. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar pengadilan agama.