Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang Tekankan Peran Hukum dalam Menangani Perkawinan Anak di Kecamatan Tajinan
Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang Tekankan Peran Hukum dalam Menangani Perkawinan Anak di Kecamatan Tajinan
Tanggal Rilis Berita : 05 Mei 2025, Pukul 14:09 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 04 Mei 2025. Kecamatan Tajinan menjadi salah satu titik pelaksanaan kegiatan “Pengembangan Desa Model Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak” di Kabupaten Malang. Dalam kegiatan ini, Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang – Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber. Partisipasi dalam kegiatan ini mencerminkan peran aktif lembaga peradilan dalam isu-isu sosial yang berdampak luas bagi masyarakat. Komitmen ini juga selaras dengan upaya mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak. Dengan terlibat langsung di tengah masyarakat, PA Kab. Malang menunjukkan dedikasinya dalam membangun kesadaran hukum sejak dini.

Dalam pemaparannya, Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang – Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum dalam perkawinan anak. “Perlu diingat bahwa perkawinan anak memiliki dampak hukum, sosial, dan psikologis yang serius” ucap beliau. Berkaitan dengan hal tersebut, peran PA Kab. Malang menjadi sangat krusial, terutama dalam proses dispensasi kawin yang harus melalui prosedur ketat. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah praktik yang merugikan masa depan generasi muda.

Whats-App-Image-2025-05-05-at-11-44-08

Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta yang hadir. Diskusi berjalan interaktif dengan banyak pertanyaan terkait prosedur hukum serta peran keluarga dalam mencegah praktik perkawinan anak. Pengurus Kecamatan Tajinan menyampaikan apresiasi atas kontribusi PA Kab. Malang dalam kegiatan ini. Mereka berharap sinergi semacam ini dapat terus ditingkatkan di desa-desa lainnya di Kabupaten Malang.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan seperti ini, PA Kab. Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda perlindungan anak. Penanganan isu perkawinan anak bukan hanya menjadi tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan pendekatan hukum yang humanis dan edukatif, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan keadilan sosial dan masa depan generasi yang lebih baik.