Amankan Objek Sengketa, PA Kota Malang Laksanakan Conservatoir Beslag
Amankan Objek Sengketa, PA Kota Malang Laksanakan Conservatoir Beslag
Tanggal Rilis Berita : 05 Mei 2025, Pukul 16:13 WIB, Telah dilihat 14 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama Kota Malang melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Malang terhadap perkara kewarisan yang didaftarkan pada 20 November 2024. Pelaksanaan sita jaminan berdasarkan Putusan Sela Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Malang Nomor 2186/Pdt.G/2024/PA.Mlg, tanggal 07 Maret 2025 dan serta Surat Tugas Pelaksanaan Sita Jaminan Ketua Pengadilan Agama Kota Malang  Nomor 1226/KPA.W13-A2/ST.KP7.1/IV/2025 tanggal 30 April 2025, dalam perkara Gugatan Waris secara ecourt. Peletakan sita ini dilaksanakan pada Jumat, 02 Mei 2025.

CB-020525-4

Sejak pukul 07.30 WIB dilaksanakan berbagai persiapan. Peletakan Sita Jaminan dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Bapak Dimas Andika selaku jurusita Pengadilan Agama Kota Malang dibantu Mochamad Reza, S.H., M.H. dan Supriadi, S.H.,  pegawai Pengadilan Agama Kota Malang selaku saksi. Pelaksanaan Peletakan Sita Jaminan dilangsungkan pada 4 (Empat) Obyek Sengketa di sejumlah tempat yang berbeda. Peletakan Sita Jaminan tersebut dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, serta didampingi oleh Pemerintah Kelurahan setempat. 

CB-020525-1

Dalam pelaksanaan peletakan sita jaminan tersebut terdapat 4 lokasi obyek sengketa, 1 objek di wilayah kelurahan tlogomas, 2 objek diwilayah kelurahan Merjosari dan 1 objek di wilayah kelurahan Kauman. Bahwa pelaksanaan sita jaminan tersebut dimaksudkan agar selama proses berperkara atau sebelum ada penetapan lebih lanjut obyek sengketa tersebut tidak boleh dialihkan oleh pihak berperkara terutama pemegang barang sengketa. Peletakan sita ini akan terus melekat terhadap objek sengketa, hingga pada waktunya nanti oleh para pihak diajukan pengangkatan sita ke pengadilan.

CB-020525-2

Alhamdulillah Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan lancar, aman dan tertib. Pelaksanaan sita jaminan berjalan secara lancar dan damai meskipun tanpa adanya pengawalan kepolisian, namun hal tersebut tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, khususnya pemerintah setempat. Jurusita Pengadilan Agama Kota Malang menutup Peletakan Sita Jaminan pada hari tersebut.