Menguatkan Legalitas Wakaf, Ketua PA Kota Kediri Ikuti Sosialisasi Nasional Daring
Kediri — Senin 5 Mei 2025 Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., menghadiri Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Acara penting ini berlangsung pada pukul 11.00 WIB dan bertujuan memperkuat peran negara dalam perlindungan harta benda wakaf melalui pelaksanaan isbat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memadukan sinergi antarinstansi terkait di bidang wakaf. Peserta dari berbagai instansi pemerintah, lembaga zakat, dan Dirjen Badan Peradilan Agama turut serta dalam forum ini.
Acara dibuka dengan khidmat oleh pembawa acara yang mengajak seluruh peserta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serempak. Setelah itu, suasana semakin religius dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang menambah kekhusyukan acara. Kehadiran para tokoh penting dalam bidang zakat dan wakaf menambah bobot serta kredibilitas kegiatan ini. Antusiasme peserta terlihat dari respons aktif mereka sejak awal kegiatan.
Laporan kegiatan disampaikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Beliau menjelaskan bahwa penguatan sistem hukum dalam penanganan tanah wakaf membutuhkan integrasi antara lembaga agama, hukum, dan pertanahan. Menurutnya, proses isbat wakaf yang tertib dapat mencegah konflik di masa depan dan menjamin keberlangsungan fungsi sosial wakaf. Laporan tersebut menjadi dasar diskusi lanjutan yang lebih mendalam dan konstruktif.
Keynote speech disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., yang menyoroti peran negara sebagai pelindung dan fasilitator wakaf. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa negara harus hadir dalam setiap proses legalisasi tanah wakaf demi menciptakan kepastian hukum. Ia juga mendorong seluruh lembaga terkait untuk proaktif dalam memberikan pendampingan kepada nadzir dan masyarakat. Komitmen pemerintah ini mencerminkan upaya nyata dalam penguatan sistem wakaf nasional.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif bertema “Peran Negara Dalam Melindungi Harta Benda Wakaf Melalui Pelaksanaan Isbat Wakaf”. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang menunjukkan besarnya perhatian terhadap isu ini. Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu Wakhidah, turut aktif memberikan pandangan dari perspektif hukum peradilan agama. Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga memperkuat jejaring kerjasama demi kemaslahatan umat.