SAH! Dua CPNS Pengadilan Agama Sumenep resmi Dilantik & Diambil Sumpah sebagai PNS
SAH! Dua CPNS Pengadilan Agama Sumenep resmi Dilantik & Diambil Sumpah sebagai PNS
Tanggal Rilis Berita : 07 Mei 2025, Pukul 09:24 WIB, Telah dilihat 15 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sumenep

pa-sumenep.go.id –  Telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA, Selasa (06/05/2025). Acara yang berlangsung secara sederhana namun khidmat ini dilangsungkan di ruang sidang utama dan dihadiri oleh seluruh pegawai. Pelantikan dimulai tepat pukul 08.00 WIB dengan penuh kesakralan.

Baca juga: Wakil Ketua PA Sumenep Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Kebersihan Kantor

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1170/SEK/SK.KP1.2.6/IV/2025. Adapun CPNS yang diambil sumpahnya dan dilantik menjadi PNS adalah Sdr. Rizal Nurdin, S.H. dan Sdr. Safinatun Najah, S.H. Keduanya secara resmi diangkat sebagai PNS terhitung sejak 2 Mei 2025 dengan jabatan Klerek-Analis Perkara Peradilan.
 

pa sumenep


 

pa sumenep

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung oleh Kasubbag Kepegawaian. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Bapak Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. “Kami berharap semangat dan integritas selalu menyertai pengabdian Saudara sebagai abdi negara di lembaga peradilan ini,” ujar beliau dalam sambutannya.

Setelah prosesi pelantikan selesai, acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh pegawai kepada PNS yang baru dilantik. Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan sangat terasa dalam momen tersebut. Para pegawai juga turut memberikan doa dan harapan agar kedua PNS baru dapat menjalankan tugas dengan profesional dan penuh dedikasi. (Tim Medsos)

Sumber: https://pa-sumenep.go.id/sah-dua-cpns-pengadilan-agama-sumenep-resmi-dilantik-diambil-sumpah-sebagai-pns/