Kediri, 14 Mei 2025 - Udara pagi yang sejuk di Kota Kediri mengiringi langkah para aparatur Pengadilan Agama menuju halaman kantor mereka. Pada hari itu, Selasa pukul 07.30 WIB, dihelat sebuah kegiatan penting yang menyatukan dedikasi dan pemahaman hukum dalam satu ruang bersama. Pengadilan Agama Kota Kediri menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang membahas pencatatan pernikahan. Fokus utama yang disoroti adalah prosedur perubahan biodata pada buku nikah—sebuah aspek krusial yang kerap luput dari perhatian masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan hukum yang akurat dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Acara dibuka dengan hangat oleh Ketua PA Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H.I., S.H., M.H.I., yang menyampaikan pentingnya regulasi ini dipahami oleh seluruh aparatur, khususnya bagian pelayanan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa perubahan biodata bukan sekadar koreksi administratif, melainkan upaya melindungi hak dan legalitas keluarga. “Biodata dalam buku nikah adalah jembatan menuju kepastian hukum yang seutuhnya,” ucap beliau penuh ketegasan. Suaranya menggema di halaman kantor, membangkitkan semangat bagi seluruh peserta untuk mencermati materi yang akan disampaikan. Sambutan tersebut membuka cakrawala berpikir baru tentang pentingnya validitas dokumen pernikahan.
Materi inti sosialisasi disampaikan oleh Hakim PA Kota Kediri, Bapak Harun JP, S.Ag., yang dikenal komunikatif dan berwawasan luas. Dengan bahasa yang lugas namun bersahabat, beliau mengurai ketentuan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 terkait perubahan biodata pada buku nikah. “Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian dan kemudahan, bukan untuk mempersulit,” ujarnya di tengah pemaparan. Ia menekankan pentingnya ketelitian aparatur dalam memproses permohonan perubahan data demi menjaga integritas administrasi pernikahan. Penjelasannya membuat suasana menjadi hidup, dengan banyak aparatur yang aktif mencatat dan bertanya.
Antusiasme peserta terlihat jelas ketika sesi tanya jawab dibuka, memperlihatkan tingginya minat memahami prosedur secara mendalam. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari tata cara perubahan nama hingga teknis perbaikan data tempat dan tanggal lahir dalam buku nikah. Diskusi yang mengalir menjadi refleksi bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan riil dalam pelayanan publik. Peserta merasa diberi ruang untuk memahami sekaligus menyampaikan persoalan yang kerap dihadapi di lapangan. Kegiatan ini menjadi jembatan antara aturan yang tertulis dengan praktik yang harus dilaksanakan secara tepat.
Kegiatan diakhiri dengan doa yang dipanjatkan oleh Bapak Panitera Mashudi, S.Ag., M.H., yang menghangatkan suasana pagi dengan harapan spiritual. Doa tersebut menjadi penutup yang lembut, namun penuh makna, sebagai pengingat bahwa setiap langkah hukum perlu disandarkan pada niat yang baik dan tulus. Dengan berakhirnya sosialisasi ini, PA Kota Kediri menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan berbasis aturan yang terkini dan terarah. Perubahan biodata dalam buku nikah kini bukan lagi persoalan pelik, melainkan proses yang dapat dijalani dengan panduan yang jelas. Di tengah dinamika masyarakat, PA Kota Kediri tetap berdiri teguh sebagai pelindung kepastian hukum keluarga.