Ketua PA Bangil Gelar Aanmaning Perkara Waris, Beri Kesempatan Para Pihak Bermusyawarah
Ketua PA Bangil Gelar Aanmaning Perkara Waris, Beri Kesempatan Para Pihak Bermusyawarah
Tanggal Rilis Berita : 15 Mei 2025, Pukul 11:55 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangil

Bangil, 15 Mei 2025 – Suasana ruang kerja Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangil menjadi saksi upaya penyelesaian sengketa waris secara damai. Tepat pukul 11.00 WIB, Ketua PA Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Aanmaning (teguran) atas Putusan Perkara Kewarisan Nomor 1157/Pdt.G/2023/PA Bgl. Proses penting ini dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi dan kuasa hukum dari pihak Termohon Eksekusi.

Aanmaning merupakan tahapan dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam forum ini, Ketua PA memberikan teguran kepada pihak yang Tergugat (Termohon Eksekusi) untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Namun, ada nuansa berbeda dalam pelaksanaan Aanmaning kali ini. Ketua PA Bangil melihat adanya kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan sehingga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk kembali membuka ruang dialog dan mencari solusi damai.

dh

Didampingi oleh Panitera PA Bangil, Dra. Rofi'ah, M.Hes., Ketua PA Bangil dengan tenang dan bijaksana menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Aanmaning. Beliau menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara kekeluargaan, terutama dalam perkara waris yang seringkali melibatkan hubungan darah dan emosional yang mendalam. Beliau berharap, dengan diberi kesempatan untuk bermusyawarah kembali, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghindari proses eksekusi yang lebih lanjut.

Kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi dan kuasa hukum dari pihak Termohon Eksekusi tampak menyimak dengan seksama setiap arahan dan nasihat yang disampaikan oleh Ketua PA Bangil. Suasana pertemuan berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan saling menghormati. Ketua PA Bangil memberikan ruang yang cukup bagi kedua kuasa hukum untuk menyampaikan pandangan dan harapan dari masing-masing pihak.

Hasil dari pelaksanaan Aanmaning kali ini cukup menggembirakan. Ketua PA Bangil memberikan kesempatan kepada kedua kuasa hukum untuk kembali berkomunikasi secara intensif dan mencari jalan tengah dalam menyelesaikan permasalahan waris tersebut. Beliau memberikan tenggat waktu tertentu bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Langkah ini disambut baik oleh kedua kuasa hukum yang menyatakan kesediaannya untuk memanfaatkan kesempatan emas ini demi kepentingan klien masing-masing.

dh1

Panitera PA Bangil, Dra. Rofi'ah, M.Hes., menjelaskan bahwa Aanmaning merupakan upaya terakhir pengadilan untuk mendorong para pihak melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, dalam perkara ini, Ketua PA Bangil melihat adanya potensi untuk penyelesaian damai yang lebih baik bagi kedua belah pihak. Beliau berharap, dengan mediasi yang difasilitasi oleh para kuasa hukum, sengketa waris ini dapat diselesaikan tanpa perlu melalui proses eksekusi yang seringkali menimbulkan ketegangan dan kerugian bagi semua pihak.

Langkah proaktif yang diambil oleh Ketua PA Bangil ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Pendekatan humanis dan bijaksana ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perkara-perkara lain di masa mendatang, di mana mediasi dan musyawarah menjadi prioritas utama dalam mencari keadilan yang berkeadilan dan membawa kemaslahatan bagi semua pihak yang bersengketa.

Dengan diberikannya kesempatan untuk bermusyawarah kembali, harapan untuk terciptanya perdamaian dalam perkara waris ini kembali membuncah. Kita tunggu bersama hasil dari mediasi yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak dalam beberapa waktu ke depan. Semoga, kearifan dan kebijaksanaan dapat mengalahkan ego dan kepentingan sesaat, demi terjalinnya kembali silaturahmi dan keharmonisan di antara para pihak yang bersengketa.