Lumajang – Majelis Hakim Pengadilan Agama Lumajang, Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H., Dra. Siti Muarofah Sa`adah, S.H., Drs. Mohammad Hafizh Bula, M.H. didampingi oleh H. Teguh Santoso, S.H. sebagai Panitera Pengganti menggelar pemeriksaan setempat atau descente pada hari Senin, 20 Mei 2025 terkait perkara Nomor 2486/Pdt.G/2024/PA.Lmj tentang Harta Bersama. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meninjau langsung obyek yang disengketakan guna memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi fisik dan keberadaan aset tersebut. Kegiatan pemeriksaan setempat dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat dan Kuasa Hukumnya, serta Kepala Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Obyek pemeriksaan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Pulo Kecamatan Tempeh Lumajang serta sebidang tanah dan bangunan di Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Berdasarkan keterangan dari para pihak, aset tersebut dibeli selama masa perkawinan dan dianggap sebagai harta bersama.Masing-masing pihak memberikan keterangan terkait asal-usul kepemilikan dan kontribusi dalam pembelian maupun pembangunan aset tersebut.
Majelis Hakim melakukan peninjauan secara langsung terhadap luas tanah, batas-batas kepemilikan, serta kondisi bangunan yang berdiri di atasnya. Selama pemeriksaan, Hakim juga mencatat keterangan dari kedua belah pihak terkait riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah serta bangunan tersebut. Beberapa dokumen tambahan turut diperlihatkan di lokasi guna memperkuat argumen masing-masing pihak.
Pemeriksaan setempat ini dinilai penting untuk memberikan gambaran nyata kepada Majelis Hakim sebelum memutus perkara. Dengan adanya peninjauan langsung, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih objektif dan memberikan keadilan bagi kedua pihak. Majelis Hakim menegaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat ini akan dicatat dalam berita acara dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara lebih lanjut.