Kantor Kecamatan Godang Wetan, Kabupaten Pasuruan, pada hari Kamis, 22 Mei 2025, menjadi tempat pelayanan hukum bagi masyarakat. Pengadilan Agama Bangil menggelar sidang di luar gedung, sebuah inisiatif yang disambut antusias oleh para pencari keadilan di wilayah tersebut. Pelaksanaan sidang ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah manifestasi nyata dari komitmen Pengadilan Agama Bangil untuk mendekatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu.
Majelis Hakim yang bertugas dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dra. Hj. Masita, M.H.E.S., didampingi oleh dua hakim anggota , Drs. Muh. Arafah Jalil, S.H., M.H., dan Hj. Alvia Agustina Rahma, S.H., M.H. Komposisi majelis hakim ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme tinggi dalam menangani setiap perkara yang diajukan. Kehadiran mereka di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Godang Wetan menjadi jaminan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil dan transparan.
Dalam pelaksanaan sidang di luar gedung ini diikuti mediator. Riduan, S.H., dipercaya sebagai mediator untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Peran mediator sangat penting, terutama dalam perkara perceraian, untuk mengupayakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan meminimalisir dampak negatif, khususnya bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan yang mengedepankan perdamaian sebagai jalan terbaik.
Panitera Sidang, Catur Budi Siswantoro, S.H., juga memainkan peran vital dalam memastikan kelancaran jalannya persidangan. Dengan ketelitian dan profesionalismenya, setiap detail administrasi persidangan tercatat dengan baik, mulai dari persidangan hingga penetapan putusan. Kehadiran panitera sidang yang sigap dan cekatan menjadi kunci dalam menjaga tertibnya proses hukum.
Ketua Majelis, Dra. Hj. Masita, M.H.E.S. mengatakan, “Agenda utama dalam sidang di luar gedung kali ini adalah perkara perceraian dan isbat nikah. Perkara perceraian, yang seringkali kompleks dan emosional, ditangani dengan penuh kehati-hatian oleh majelis hakim. Sementara itu, permohonan isbat nikah memberikan kesempatan bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah sah untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahannya, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum.”
Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari banyaknya warga yang hadir di Kantor Kecamatan Godang Wetan. Mereka datang dengan harapan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapi. Kehadiran Pengadilan Agama Bangil di tengah-tengah masyarakat ini secara langsung memangkas birokrasi dan biaya yang mungkin timbul jika harus datang ke gedung pengadilan di Bangil.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini diharapkan menjadi agenda rutin Pengadilan Agama Bangil. Dengan demikian, akses keadilan dapat semakin merata dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, tanpa terkecuali. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan peradilan yang modern, responsif, dan melayani.
Kesuksesan sidang di luar gedung ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Pengadilan Agama Bangil, tetapi juga menjadi contoh bagi lembaga peradilan lainnya untuk terus berinovasi dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sebuah bukti nyata bahwa hukum hadir untuk melayani, bukan untuk mempersulit, demi terwujudnya keadilan bagi semua.