Kediri, 23 Mei 2025 - Pengadilan Agama Kota Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., dengan susunan majelis hakim yang bersidang terdiri dari Bapak Drs. Akhmad Muntafa, M.H. dan Bapak Drs. Rustam. Jalannya sidang turut didukung oleh Panitera Pengganti Sidang, Bapak Mashudi, S.Ag., M.H., serta anggota tim lainnya yaitu Bapak Meftakhul Huda, S.Ag., M.H., Ibu Alfiah Zulia Riantii, S.H., Ibu Ade Yulia Resitaningsih, A.Md., dan Bapak Hadi Sasono, S.H.
Pagi yang sejuk menyelimuti lingkungan Kantor Kelurahan Bangsal saat tim dari Pengadilan Agama tiba dan memulai persiapan. Suasana penuh semangat terlihat dari para petugas yang sibuk menyiapkan kursi, meja, dan perlengkapan persidangan lainnya. Kerja sama yang solid antaranggota tim menjadi pemandangan yang mencerminkan profesionalisme serta kesiapan mereka dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. “Dengan menggelar sidang di tempat yang lebih dekat dengan tempat tinggal para pengguna layanan, kami berharap mereka bisa mengakses proses hukum dengan lebih mudah dan efisien, baik dari sisi waktu maupun biaya,” ungkap beliau.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini adalah salah satu bentuk nyata implementasi semangat pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan dan manfaat. Pengadilan Agama Kota Kediri terus berupaya untuk menghadirkan keadilan yang inklusif dan tidak membebani masyarakat, khususnya bagi mereka yang kesulitan menjangkau kantor pengadilan karena jarak atau keterbatasan ekonomi.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen para aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan solutif. Sidang keliling tidak hanya mendekatkan layanan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Diharapkan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh demi terwujudnya sistem peradilan yang adil, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.