Dekatkan Layanan Hukum, PA Lumajang Gelar Sidang di Desa Condro
Dekatkan Layanan Hukum, PA Lumajang Gelar Sidang di Desa Condro
Tanggal Rilis Berita : 25 Mei 2025, Pukul 07:25 WIB, Telah dilihat 51 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang kembali menyelenggarakan kegiatan Sidang Keliling dalam rangka pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Kantor Balai Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Pelaksanaan sidang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lumajang Nomor: 0085/KPA.W13-A8/SK.HK.2.6/1/2025 tertanggal 02 Januari 2024.

image host

Sidang keliling merupakan inovasi pelayanan yang bertujuan untuk mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat di daerah terpencil. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan untuk mengurus perkara mereka. Dengan begitu, efisiensi waktu dan biaya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.

image host

Tim yang bertugas dalam pelaksanaan sidang keliling ini terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Mediator, dan Staf Administrasi. Mereka dijadwalkan mulai melaksanakan persidangan pukul 09.00 WIB hingga selesai. Seluruh petugas telah dipersiapkan untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sesuai prosedur.

image host

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Lumajang menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat. Sidang keliling tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga menunjukkan bahwa kehadiran pengadilan bisa dirasakan langsung oleh warga di tingkat desa. “Kami berharap kegiatan ini memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dan menjadi wujud nyata pelayanan hukum yang menjangkau seluruh lapisan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Fatkur Rosyad, S. Ag., M.H., M.HES.