Malang, 26 Mei 2025. Bertempat di Ruang Media Center PA Kab. Malang, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Drs. H. Misbah, M.H.I., mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Partisipasi dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen PA Kab. Malang dalam mendukung transformasi digital peradilan dan peningkatan kualitas layanan hukum berbasis teknologi informasi.
Sesi hari pertama difokuskan pada prosedur pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal awal bulan hijriah. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyampaikan materi terkait tata cara pelaksanaan isbat dan peran penting pengadilan agama dalam penentuan awal bulan hijriah. Disampaikan pula pemaparan mengenai kriteria MABIMS dan berbagai permasalahan teknis yang sering dihadapi di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan dalam acara ini berlangsung interaktif.
Pada hari kedua, fokus sosialisasi beralih pada prosedur penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Inovasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam mendukung digitalisasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi. Peserta dibekali dengan pemahaman teknis dan regulatif terkait proses pengiriman, pencetakan, serta keabsahan dokumen elektronik. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama bersama tim turut memberikan pendampingan teknis selama sesi berlangsung.
Kehadiran Ketua PA Kab. Malang dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam mengikuti setiap kebijakan dan transformasi digital yang dicanangkan Mahkamah Agung. Drs. H. Misbah, M.H.I. menyampaikan bahwa digitalisasi dokumen merupakan langkah progresif dalam mewujudkan layanan peradilan yang efisien, aman, dan akuntabel. “Dengan adanya pemahaman yang seragam di seluruh satuan kerja, implementasi sistem elektronik diharapkan berjalan optimal dan menyeluruh” ucap beliau. Untuk kedepannya PA Kab. Malang siap mendukung penuh percepatan transformasi layanan berbasis elektronik.
Melalui kegiatan ini, PA Kabupaten Malang kembali menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam pelayanan publik. Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar satuan kerja dalam mewujudkan pengadilan yang modern dan inklusif. Kegiatan ini juga memperkuat kapasitas aparatur dalam memahami kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan hukum kepada masyarakat. Transformasi digital peradilan diharapkan menjadi jembatan menuju sistem hukum yang lebih terbuka dan terpercaya.