Perkuat Edukasi Hukum, Hakim PA Kab. Malang Hadir Dalam Penyuluhan Hukum di Desa Gondowangi
Perkuat Edukasi Hukum, Hakim PA Kab. Malang Hadir Dalam Penyuluhan Hukum di Desa Gondowangi
Tanggal Rilis Berita : 27 Mei 2025, Pukul 15:59 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 27 Mei 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Hakim PA Kab. Malang - Drs. Achmad Suyuti, M.HES. hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PA Kab. Malang dalam mendekatkan layanan hukum secara edukatif kepada masyarakat.

image host

Penyuluhan hukum ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui Sekretariat Daerah sebagai bentuk upaya preventif terhadap permasalahan hukum di tingkat desa. Materi yang disampaikan oleh Drs. Achmad Suyuti, M.HES. meliputi hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian, dan hak-hak anak. Penjelasan diberikan secara lugas dan mudah dipahami, sehingga peserta dari berbagai kalangan mampu menyerap informasi dengan baik. Kegiatan ini juga membuka ruang tanya jawab yang aktif antara warga dan narasumber.

Drs. Achmad Suyuti, M.HES. menekankan pentingnya pemahaman hukum dasar agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik yang merugikan hak-haknya. Beliau juga mengajak masyarakat untuk tidak segan berkonsultasi ke pengadilan jika mengalami persoalan hukum. Menurut beliau, edukasi langsung seperti ini mampu mencegah konflik hukum yang seharusnya bisa diselesaikan lebih awal melalui pemahaman dan musyawarah. “Penyuluhan menjadi salah satu langkah nyata peradilan agama dalam menjalankan fungsi pelayanan non-litigasi” ujar beliau.

image host

Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang menegaskan komitmennya untuk terus terlibat dalam membangun literasi hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kehadiran hakim sebagai narasumber menjadi simbol kedekatan lembaga peradilan dengan masyarakat akar rumput. Dengan penyuluhan hukum yang berkelanjutan, diharapkan terwujud masyarakat yang sadar hukum, mandiri, dan sejahtera secara sosial. PA Kab. Malang siap menjadi mitra strategis dalam menciptakan lingkungan hukum yang adil dan inklusif.