Staf BMN Pengadilan Agama Banyuwangi, Deska Lenita dan Zara Sabrina, mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Perubahan Kodefikasi BMN. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 26–28 Mei 2025. Sosialisasi ini diselenggarakan secara nasional dan diikuti oleh perwakilan satuan kerja dari berbagai wilayah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman menyeluruh terkait perubahan sistem kodefikasi Barang Milik Negara.
Pada hari pertama, kegiatan dibuka dengan sambutan dan pengarahan oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI. Beliau menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap perubahan sistem guna mendukung pengelolaan aset negara yang lebih tertib dan efisien. Materi disampaikan oleh narasumber ahli terkait teknis juknis dan implikasi perubahan kodefikasi. Beberapa topik yang dibahas antara lain RKBMN, Wasdal, dan pengelolaan BMN secara umum.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Sesi ini menjadi ruang diskusi aktif untuk mengatasi kendala dan menjawab pertanyaan teknis dari satuan kerja. Peserta sangat antusias mengikuti pembahasan dan memberikan tanggapan atas kebijakan terbaru tersebut. Hal ini mencerminkan keseriusan satuan kerja dalam menyambut transformasi kodefikasi.
Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Agama Banyuwangi dijadwalkan mengikuti pendampingan teknis pada Rabu, 28 Mei 2025. Pendampingan ini dilaksanakan bersama satker dari wilayah Jawa Timur dan Sumatera Utara. Tujuannya adalah memastikan satuan kerja siap mengimplementasikan perubahan sesuai dengan petunjuk teknis. Adapun batas akhir pelaksanaan perubahan kodefikasi BMN ditetapkan pada 16 Juni 2025, sehingga seluruh satker diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru.
#mahkamahagung #ditjenbadilag #ptasurabaya #pabanyuwangi #pabanyuwangiwbk #pabanyuwangimenujuwbbm #zonaintegritas #asnberakhlak #banggamelayanibangsa